Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan Mei 2024, Pasutri Jadi Pengedar Sabu

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Mei 2024.
Sebanyak 2.107,02 gram narkotika sabu, 5.032,35 gram daun ganja dan 64 butir ekstasi dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang setelah berkekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil penindakan Mei 2024 yang terdiri dari 7 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
Dijelaskannya, 12 orang tersangka yakni berinisial NH, MH, WA, BW, WB, MI, SF, HA, FA, DL, MD dan YL diamankan di sejumlah TKP yang berbeda di wilayah Kota Batam dan dalam kurun waktu 1 bulan.
“Dari jumlah 12 orang tersangka yang berhasil kita amankan, diantaranya merupakan pasangan suami istri berinisial NH dan MH. Mereka ditangkap di Batu Selicin Kota Batam setelah terbukti mengedarkan narkotika sabu,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (30/5/2024).
Menurut pengakuannya, pasangan suami istri ini baru pertama kali mengedarkan narkotika sabu. Namun, Polisi tidak mungkin percaya begitu saja dan akan terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan mereka.
“Pasangan suami istri ini bukanlah residivis. Namun, ada satu orang tersangka residivis berinisial YL yang sudah pernah kita amankan sebelumnya,” ungkapnya.
Saat melancarkan aksinya, residivis YL ini menyimpan narkotika sabu di dalam dubur. Ia mengaku, cara menyimpan sabu itu didapatkan saat dirinya masih berstatus sebagai tahanan Lapas.
“Tersangka YL ini kita amankan pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 13.40 WIB di Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam. Pengakuannya, barang bukti narkotika 49,88 gram itu ia dapatkan dari negara Malaysia dan disembunyikan di dalam dubur,” terangnya.
Dalam pengungkapan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan, bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para sindikat peredaran narkotika di wilayah Kota Batam.
“Saya sebagai Kapolresta Barelang akan terus mendukung jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memberantas habis para sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapati di wilayahnya disinyalir terjadi transaksi narkotika maka hubungi kami secepatnya,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam12 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas14 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam15 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam18 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan11 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah