Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 6.858,1 Gram

Batam, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 gram bertempat di Kantor Satres Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/3/2020).
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK.MH mengatakan narkotika jenis sabu tersebut di sita dari sepuluh tersangka ditempat yang berbeda, tersangka tersebut yakni berinisial, SM, DP, SR, HK, SY, FZ, ME, HW, SY alias SBD dan SYAR.
“Tersangka berinisial SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gram lalu SR ditangkap di keberangkatan pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gram,” ungkapnya
Kemudian, Tersangka HK ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 gram, Tersangka SY ditangkap di Keberangkatan pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram.
Lanjutnya, dari tersangka FZ ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gram, lalu tersangka ME ditangkap di keberangkatan pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gram, dan tersangka HW ditangkap di keberangkatan pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gram.
Masih kata Kompol Abdul Rahman, dari tersangka SY Als. SBD ditangkap di keberangkatan pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gram,dan tersangka SYAR ditangkap di keberangkatan pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram.
Diketahui, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di rebus pada tungku, selanjutnya air rebusan di buang ke septic tank oleh Satres Narkoba Polresta Barelang yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan pengacaranya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.
Pada kesempatan itu Kompol Abdul Rahman mengingatkan dan menghimbau pada masyarakat khususnya warga Batam untuk menjauhi Narkoba dan ikut berperan serta dalam membasmi peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepihak yang berwajib jika menemukan adanya peredaran narkoba.(Tok)





-
Batam24 jam ago
Satu-Satunya di Indonesia, Karang Taruna Kota Batam Miliki LPK Sendiri
-
Batam4 hari ago
Pengerjaan Fisik Kegiatan TMMD ke-116 Kavling Seraya Hampir Rampung
-
BP Batam3 hari ago
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
-
Headline7 hari ago
Ukir Prestasi, Kemenkumham RI Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif Tahun 2023
-
Kepri2 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda LPP APBD 2022
-
Batam6 hari ago
Personel dan Masyarakat Kavling Seraya Ciptakan Rasa Kebersamaan di Kegiatan TMMD ke-116 Batam
-
Kepri6 hari ago
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
-
Batam5 hari ago
Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032, Pemerintah Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Listrik