Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang ‘Rebus’ 3 Kg Sabu Sindikat Narkoba Batam, Ini Penampakannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240507 Wa0267

Batam, Kabarbatan.con – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram hasil penindakan dari sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan disaksikan langsung oleh Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhoga serta tamu undangan lainnya di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sabu ini berasal dari 4 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah 7 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Img 20240507 Wa0268

“Laporan Polisi (LP) pertama, terjadi pada tanggal 7 Maret 2024. Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 Gram di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam,” ungkap Kompol Satria Nanda saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Dari jumlah total barang bukti narkotika sabu seberat 2.945 gram, sebanyak 54 gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium dan 2 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam sehingga total barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 2.942,83 gram.

Kompol Satria Nanda menjelaskan, Laporan Polisi (LP) kedua, pada tanggal 19 Maret 2024 di depan Teras Perumahan Baloi Centre Kota Batam. Tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 gram.

“Dari total jumlah barang bukti 48,15 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram pembuktian perkara Pengadilan Negeri dan total 46,078 gram kita musnahkan,” ujar Kompol Satria Nanda.

Img 20240507 Wa0266

Selanjutnya, Laporan Polisi (LP) ketiga, pada tanggal 22 Maret 2024 di depan Alfamart Tiban Kota Batam, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram.

“Dari total barang bukti 44,153 gram, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, Laporan Polisi (LP) keempat, pada tanggal 23 April 2024 di Ruli Kampung Aceh Kota Batam, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 gram.

“Dari jumlah 30,17 gram barang bukti narkotika, sebanyak 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, 2 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 gram,” terangnya.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh petugas BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 gram dengan asumsi 1 gram dapat dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dalam pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH menambahkan, Satresnarkoba Polresta Barelang telah bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.

“Jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika di lingkungan masyarakat setempat diharapkan segera melapor. Kami akan tindak lanjuti dan saya tekankan bahwa jangan takut untuk menginformasikan kepada kami, karena kerahasiaan yang pemberi informasi itu akan kita jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (Atok)

Advertisement

Trending