Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus 2 Orang Pelaku Bawa Sabu
Batam, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2,355 gram.
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, berhasilnya ditangkap kedua pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M (49) dan AYP (40) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,355 gram,” kata AKBP Junoto pada konferensi pers di pendopo kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020).
Diungkapkannya, pelaku berinisial M berhasil diamankan pada Selasa (3/3/2020) sekira pkl 20.00 WIB di Parkiran Resto & Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk Batam, dengan modus menyembunyikan Narkotika jenis sabu didalam jaket yang dikenakannya.
“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan dari tangan pelaku yakni 1 bungkus kantong kresek hitam berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dgn plastik transparan dan dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, pada 4 sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku. Barang bukti disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1 (satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor, pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Tok)









-
Headline13 jam ago
TNI AL Tangkap Kapal Asing Bermuatan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Karimun
-
Batam1 hari ago
23 WNA Langgar Izin Tinggal Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam
-
Batam2 hari ago
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Eksibisionis di Nongsa Berhasil Ditangkap
-
Batam2 hari ago
DPC PDIP Batam Resmi Bersikap, Menyurati DPP Pekan Depan Terkait Tahapan Klarifikasi Kasus Mangihut
-
Batam2 hari ago
Dianggap Tak Adil Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Anwar Anas Layangkan Surat untuk Batamindo: Isinya Menohok!
-
Natuna1 hari ago
Bupati Natuna Hadiri Rakor Sinergi Antikorupsi di KPK, Bukan Dipanggil Terkait Dugaan Kasus
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar dan JAPFA Resmikan Farm Layer dan Pullet di Bintan: Bangun Ketahanan Pangan Ayam Petelur, Perkuat Ekonomi Kepri
-
Batam13 jam ago
Tingkatkan Sinergitas, Kodam I/BB Teken Kerja Sama dengan Kejati di Batam