Batam
Satu Dari Enam Pelaku Pengeroyokan di Depan Salon Nagoya Newton Diciduk Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan berinisial HS yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (21/2/2022)
Diketahui, motif pengeroyokan itu dipicu, lantaran tidak terima diusir oleh korban setelah pelaku meminta uang ngamen di depan ruko milik korban.
“Pada hari Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 Wib, istri korban dikejutkan dengan suara keributan di lantai bawah ruko. Merasa penasaran, lantas ia melihat dari jendela dan ternyata korban pengeroyokan itu merupakan suaminya sendiri berinisial SA,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Rabu (23/2/2022).
Menurut kesaksian sang istri, korban dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. Pada saat itu pelaku berinisial HS yang masih dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem) sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali.
“Disaat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban,” ujar Kompol Budi Hartono.
Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan melerai pengeroyokan itu sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala serta punggung belakang.
Menerima informasi adanya tindak pidana pengeroyokan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.
“Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial HS sementara para pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HS dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Atok)







-
Headline19 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam20 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas