Batam
Satu Dari Enam Pelaku Pengeroyokan di Depan Salon Nagoya Newton Diciduk Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan berinisial HS yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (21/2/2022)
Diketahui, motif pengeroyokan itu dipicu, lantaran tidak terima diusir oleh korban setelah pelaku meminta uang ngamen di depan ruko milik korban.
“Pada hari Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 Wib, istri korban dikejutkan dengan suara keributan di lantai bawah ruko. Merasa penasaran, lantas ia melihat dari jendela dan ternyata korban pengeroyokan itu merupakan suaminya sendiri berinisial SA,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Rabu (23/2/2022).
Menurut kesaksian sang istri, korban dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. Pada saat itu pelaku berinisial HS yang masih dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem) sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali.
“Disaat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban,” ujar Kompol Budi Hartono.
Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan melerai pengeroyokan itu sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala serta punggung belakang.
Menerima informasi adanya tindak pidana pengeroyokan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.
“Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial HS sementara para pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HS dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline1 hari agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Santri Nasional, Wali Kota Amsakar: Santri Harus Rawat Tradisi dan Kuasai Teknologi



