Connect with us

Batam

Satu Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240311 Wa0255
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar acara prosesi penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada warga binaan di Aula Yusril Ihza Mahendra, Senin (11/3/2024).

Batam, Kabarbatam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar acara prosesi penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada warga binaan di Aula Yusril Ihza Mahendra, Senin (11/3/2024).

Prosesi penyerahan remisi khusus itu dihadiri oleh jajaran pejabat, pegawai serta warga binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.

Img 20240311 Wa0256

Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada satu orang warga binaan terdiri dari RK 1 selama 15 hari yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi warga binaan agar kembali memilih jalan kebenaran,” ungkap Karutan Faizal Gerhani Putra.

Faizal menekankan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta telah aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di Rutan Batam.

“Pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa akan datang,” jelasnya.

Img 20240311 Wa0257

Sebagai simbolis, pemberian remisi ditandai dengan Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 secara langsung dilakukan oleh Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra kepada warga binaan. (Atok)

Advertisement

Trending