Karimun
SE Terbaru, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang Pesawat di Bandara RHA Karimun
Karimun, Kabarbatam.com – Pelaku perjalanan melalui Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kini hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal tersebut setelah Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, pemerintah merevisi sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku sebelumnya.
Salah satunya, ialah hasil tes skrining GeNose C19 sudah tidak lagi menjadi syarat keberangkatan bagi calon penumpang per tanggal 28 Juni 2021.

“Dalam surat edaran terbaru ini, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif baik dengan RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri, Rabu (7/7/2021).
Fanani menjelaskan, bahwa surat hasil negatif baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang berlaku bagi calon penumpang tersebut berbeda-beda.
Dimana, untuk hasil negatif test RT-PCR yang berlaku itu, adalah pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Sementara hasil negatif rapid test antigen, kata dia, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Dan juga tentunya calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan,” jelas Fanani.
Jadwal Keberangkatan Bandara RHA Karimun
Bandara RHA Karimun diketahui memiliki rute penerbangan diantaranya Karimun ke Pekan Baru dan Dabo Singkep.
Kedua rute penerbangan yang dilayani pesawat perintis maskapai Susi Air itu, masing-masing dijadwalkan dua kali dalam seminggu.
Dimana, untuk rute penerbangan dari Bandara RHA Karimun ke Pekanbaru setiap hari Senin dan Jum’at pada pukul 10.10 WIB.
Kemudian, dari Bandara RHA Karimun ke Dabo Singkep setiap hari Selasa dan Sabtu pada pukul 14.15 WIB.
“Di tengah pandemi Covid-19, penerbangan di Bandara RHA Karimun berjalan seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan yang berlaku,” kata Fanani Zuhri.(Yogi)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam22 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam16 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



