Karimun
SE Terbaru, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang Pesawat di Bandara RHA Karimun

Karimun, Kabarbatam.com – Pelaku perjalanan melalui Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kini hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal tersebut setelah Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, pemerintah merevisi sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku sebelumnya.
Salah satunya, ialah hasil tes skrining GeNose C19 sudah tidak lagi menjadi syarat keberangkatan bagi calon penumpang per tanggal 28 Juni 2021.
“Dalam surat edaran terbaru ini, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif baik dengan RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri, Rabu (7/7/2021).
Fanani menjelaskan, bahwa surat hasil negatif baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang berlaku bagi calon penumpang tersebut berbeda-beda.
Dimana, untuk hasil negatif test RT-PCR yang berlaku itu, adalah pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Sementara hasil negatif rapid test antigen, kata dia, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Dan juga tentunya calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan,” jelas Fanani.
Jadwal Keberangkatan Bandara RHA Karimun
Bandara RHA Karimun diketahui memiliki rute penerbangan diantaranya Karimun ke Pekan Baru dan Dabo Singkep.
Kedua rute penerbangan yang dilayani pesawat perintis maskapai Susi Air itu, masing-masing dijadwalkan dua kali dalam seminggu.
Dimana, untuk rute penerbangan dari Bandara RHA Karimun ke Pekanbaru setiap hari Senin dan Jum’at pada pukul 10.10 WIB.
Kemudian, dari Bandara RHA Karimun ke Dabo Singkep setiap hari Selasa dan Sabtu pada pukul 14.15 WIB.
“Di tengah pandemi Covid-19, penerbangan di Bandara RHA Karimun berjalan seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan yang berlaku,” kata Fanani Zuhri.(Yogi)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam7 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen16 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi