Connect with us

Kepri

Sebanyak 277 Minuman Beralkohol Dimusnahkan Polres Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F39223744

TANJUNGPINANG, KABARBATAM.com– Polres Tanjugpinang memusnahkan sabanyak 277 botol barang bukti minuman beralkohol (mikol), di halaman Mapolres Tanjungpinang, Minggu (6/5/2019). Mikor dari 11 merek berbeda itu dimusnahkan menggunakan alat berat.
Pemusnahan Mikol dipimpin langsung oleh kapolres Tanjugpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan dihadiri Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol I Gusti Bagus Putu Wijangsa dan juga dihadiri Asisten II Pemko Tanjungpinang Irwan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, dari seluruh Mikol yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan bersama TNI dan perangkat daerah kota Tanjungpinang selama tiga bulan terakhir.
Cipkon dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondisi Kota Tanjungpinang agar aman tertib dan bebas dari minuman keras, juga pihak nya amankan dari 15 lokasi, atas pelanggaran izin edar dan penjualan.
Sementara itu, untuk pemilik Mikol tersebut diberikan pembinaan bahkan juga ada yang harus diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di pengadilan negeri (PN) Tanjugpinang.
“Beberapa hari lalu untuk pemilik Mikol sudah menjalan sidang tipiring di pengadilan negeri Tanjugpinang” tambah Ucok. (zal)

Advertisement

Trending