Connect with us

Headline

Sebanyak 66 dari 193 BTS di Tanjungpinang Diduga Tak Berizin, Ada yang Berdiri Puluhan Tahun

Published

on

IMG 20260126 WA0318
Salah satu tower telekomunikasi milik salah satu provider di Jl Olahraga Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Fakta mengejutkan terungkap terkait keberadaan menara telekomunikasi atau BTS di Kota Tanjungpinang. Dari total 193 BTS yang berdiri, sebanyak 66 tower hingga kini belum diketahui status perizinannya atau diduga tidak berizin.

Ironinya, sebagian BTS tersebut disebut telah berdiri hingga puluhan tahun tanpa ada upaya penindakan dari pemerintah daerah

Data ini diperoleh berdasarkan keterangan Kepala Bidang Perizinan Kota Tanjungpinang, A.M. Lukman. Lukman mengakui terdapat puluhan BTS milik operator seluler dengan status perizinan yang belum jelas.

Kepada wartawan, Lukman menyampaikan bahwa dari keseluruhan BTS tersebut, 66 unit belum diketahui perizinannya atau tidak berizin. Sementara sisanya dinyatakan tidak memerlukan izin karena berupa tiang monopole dengan ketinggian di bawah 6 meter dari permukaan tanah, serta satu tower masih dalam proses perizinan.

“Dari 193 tower yang ada, 66 belum diketahui perizinannya atau tidak berizin,” ungkap Lukman.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin puluhan BTS dapat berdiri tanpa kejelasan izin, bahkan dalam kurun waktu yang sangat lama, tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah?

Lebih mencengangkan, salah satu BTS di kawasan Jalan Olahraga disebut warga telah berdiri sekitar 20 tahun. Padahal, menurut Kabid Perizinan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat ada upaya nyata melakukan penertiban di lapangan.

“BTS itu sudah berdiri kurang lebih dua puluh tahun. Tapi sampai sekarang masih aman-aman saja. Kami jadi bertanya, apakah ini dibiarkan?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan pemerintah. Di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menggaungkan upaya pembenahan birokrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaan puluhan tower tanpa izin jelas berpotensi menimbulkan kerugian daerah akibat hilangnya potensi retribusi dan pajak.

Tak hanya soal PAD, BTS tanpa izin juga menyangkut aspek keselamatan, tata ruang, serta kepastian hukum. Tanpa pengawasan ketat, keberadaan tower-tower ini berpotensi melanggar ketentuan zonasi dan membahayakan lingkungan sekitar.

Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah 66 BTS tersebut akan benar-benar ditertibkan atau terus dibiarkan tanpa ada kontribusi bagi PAD? Ataukah persoalan ini kembali berakhir sebagai catatan administratif saja tanpa ada tindak lanjut nyata?

Jika puluhan tower bisa berdiri selama puluhan tahun tanpa izin, atau perpanjangan izin, serta tanpa sanksi, maka wajar jika publik menduga ada pembiaran oleh dinas teekait, atau ada kepentingan lain di balik diamnya aparat. (Hel)

Advertisement

Trending