Batam
Sebar Video Syur Bareng Kekasih Gelap, Seorang Karyawan Swasta di Batam Ditangkap Polisi
Batam, Kabarbatam. com – Seorang pria beristri berinisial SU (31) diringkus Unit reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menyebar video mesum bersama selingkuhannya, Kamis (16/11/2023) malam.
Diketahui, pria berinisial SU ini merupakan warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kini, ia terjerat dalam kasus tindak pidana pornografi setelah nekat menyebarkan video hubungan intim bersama selingkuhannya yang masih rekan kerjanya di perusahaan.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan, kasus ini berawal pada hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 09.13 Wib. Korban berinisial SG (36) yang sedang berada di tempat kerja mendapat pesan WhatsApp tangkapan layar (screen shot) dari pelaku.
“Tangkapan layar yang dikirim SU melalui pesan WhatsApp berisi bukti bahwa ia telah mengirimkan video hubungan badan mereka kepada teman-teman korban. Sebelumnya, SU memang sudah menbar ancaman akan menyebarkan video tersebut jika SG tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhan itu,” ungkap AKP Syarifuddin, Selasa (21/11/2023).
Karena merasa malu dan trauma atas perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk.
Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus pelaku.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, unit opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa SU berada di Perum Pesona Bukit Laguna Kecamatan Sei Beduk. Tim langsung bergerak ke alamat pelaku dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.
Hasil interogasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik, pelaku SU mengakui bahwa benar ia telah menyebarkan video hubungan intim bersama kekasih gelapnya.
“Korban SG merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan Kawasan Industri Batamindo. Keduanya bekerja di perusahaan yang sama,” tutur Iptu Yustinus Halawa.
Atas perbuatannya, pelaku SU (31) dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan