Connect with us

Batam

Sebar Video Syur Bareng Kekasih Gelap, Seorang Karyawan Swasta di Batam Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231121 Wa0187
Seorang pria beristri berinisial SU (31) diringkus Unit reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menyebar video mesum bersama selingkuhannya, Kamis (16/11/2023) malam. 

Batam, Kabarbatam. com – Seorang pria beristri berinisial SU (31) diringkus Unit reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menyebar video mesum bersama selingkuhannya, Kamis (16/11/2023) malam.

Diketahui, pria berinisial SU ini merupakan warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kini, ia terjerat dalam kasus tindak pidana pornografi setelah nekat menyebarkan video hubungan intim bersama selingkuhannya yang masih rekan kerjanya di perusahaan.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan, kasus ini berawal pada hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 09.13 Wib. Korban berinisial SG (36) yang sedang berada di tempat kerja mendapat pesan WhatsApp tangkapan layar (screen shot) dari pelaku.

“Tangkapan layar yang dikirim SU melalui pesan WhatsApp berisi bukti bahwa ia telah mengirimkan video hubungan badan mereka kepada teman-teman korban. Sebelumnya, SU memang sudah menbar ancaman akan menyebarkan video tersebut jika SG tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhan itu,” ungkap AKP Syarifuddin, Selasa (21/11/2023).

Img 20231121 Wa0188

Karena merasa malu dan trauma atas perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk.

Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus pelaku.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, unit opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa SU berada di Perum Pesona Bukit Laguna Kecamatan Sei Beduk. Tim langsung bergerak ke alamat pelaku dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.

Hasil interogasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik, pelaku SU mengakui bahwa benar ia telah menyebarkan video hubungan intim bersama kekasih gelapnya.

“Korban SG merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan Kawasan Industri Batamindo. Keduanya bekerja di perusahaan yang sama,” tutur Iptu Yustinus Halawa.

Atas perbuatannya, pelaku SU (31) dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending