Connect with us

Batam

Sebar Video Syur Bersama Pacar di TikTok, Warga Tiban Ditangkap Unit Reskrim Polsek Seieduk

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230928 Wa0002
Seorang pria berinisial CS (26) ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menyebar video hubungan intim bersama mantan pacarnya di media sosial.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial CS (26) ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menyebar video hubungan intim bersama mantan pacarnya di media sosial.

Diketahui, aksi nekat pria itu dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah sang pacar memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan pelaku CS (26).

“Video asusila itu sudah sempat tersebar di media sosial Tik Tok dan diketahui oleh pelapor,” ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Rabu (27/9/2023).

Lantas, setelah video asusila itu diketahui pelapor, beberapa menit kemudian video yang tersebar di Tiktok tersebut langsung di hapus oleh pelaku dan ia mengirimkan sebuah ancaman kepada pelapor.

IMG-20230928-WA0001

“Tersangka mengirimkan pesan kepada pelapor bahwa jika hubungannya tidak kembali maka tersangka akan menyebar luaskan video-video ke media sosial Tiktok, Facebook dan Instagram. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami trauma sehingga ia melaporka kejadian itu ke Polsek Sei Beduk,” ujar Kapolsek.

Menerima laporan pelapor, pada hari Jum’at (22/9/2023) Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap tersangka.

“Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menerima informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana Pornografi berinisial CS (26) sedang berada di Panbil Mall dan berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Hasil interogasi yang dilakukan Polisi, bahwa tersangka CS (26) mengakui bahwa benar ia telah menyebarluaskan video intim bersama sang mantan pacar berdurasi 15 detik di sosial media Tiktok.

“Pelapor berinisial NSS (21) warga Mukakuning dan tersangka CS (26) merupakan warga Tiban Kecamatan Sekupang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka CS (26) dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending