Connect with us

Batam

Sebulan, Polres Karimun Bekuk 17 Orang Penyalahguna Narkotika

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210208 Wa0186
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, di Mapolres Karimun, Senin (8/2/2021).

Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 17 orang penyalahgunaan narkotika diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Belasan tersangka tersebut merupakan hasil penindakan terhitung dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 3 Februari 2021.
“17 orang kita amankan ini dari 10 laporan polisi (LP) yang ada, terhitung awal Januari lalu,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Senin (8/2/2021).
Kapolres mengatakan, penangkapan belasan tersangka itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan hasilnya pihaknya mengamankan berbagai jenis narkoba dari tangan tersangka tersebut.
“Penangkapan mulanya di salah satu hotel kita mendapat informasi ada barang masuk dan orang yang menjadi target ini merupakan pemakai sabu dan setelah diselidiki mendalam kita menemukan barang bukti tersebut,” katanya.
Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan. Yaitu, jenis Ganja sebanyak 6 gram, sabu-sabu sebanyak 87,16 gram, ektasi 7,5 gram dan Happy Five sebanyak 5967 butir.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, estimasinya kita telah menyelamatkan kurang lebih 18.000 jiwa,” kata Adenan.
Kapolres menyebutkan, dari keterangan tersangka bahwa barang bukti berasal dari negara tetangga Malaysia.
“Barang bukti yang berhasil disita ini berasal dari negara tetangga Malaysia dan diduga sumbernya merupakan orang yang sama,” ucap Adenan.
“Rencananya barang haram ini akan diedarkan di wilayah Karimun dan dari para tersangka ini ada yang sebagai pengedar dan juga pemakai,” ucap Adenan.
“Pengakuan dari tersangka, dirinya mendapat upah jutaan rupiah untuk mengedarkan barang haram tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, 17 orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Yogi)

Advertisement

Trending