Connect with us

Kepri

Sedang Asik Bermain Judi, Empat Warga Penuba Diciduk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73946808

Lingga, Kabarbatam.com – Empat orang pemain judi diringkus oleh Kepolisian Resor Lingga melalui SatReskrim Polres Lingga. Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan empat orang tersangka ditangkap ketika sedang berjudi domino di Desa Penube, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
“Keempatnya kita amankan berikut barang bukti berupa dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000,” kata AKP Rangga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019) sore.
Lebih lanjut dikatakan AKP Rangga, adapun keempat orang tersebut berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42). Proses penangkapan dilakukan pada Jumat (27/9/2019) lalu atas laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada perjudian di Desa Penuba.
“Dilakukan penyelidikan selama 1 minggu, dan ternyata benar adanya aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap AKP Rangga.
Diungkapkan oleh AKP Rangga, berdasarkan dari penuturan tersangka berinisial MA merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain dilokasi pasar tersebut, sedang tiga orang lainnya baru pertama kali.
“Sebelum penangkapan, informasi awalnya ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino saja yang tinggal sementara yang bermain kartu sudah kabur,” katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Fikri)

Advertisement

Trending