Connect with us

Headline

Sejak Januari, Malaysia Pulangkan Ribuan TKI Bermasalah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F115004160

 
 
Tanjungpinang, KABARBATAM.com – Sebanyak 160 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/8).
Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) non prosedural yang masuk ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen tersebut tiba di Pelabuhan SBP sekitar pukul 14:20 WIB. Dengan menggunakan KM Gembira 3 yang bertolak dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia, beberapa di antara TKI-B terlihat hanya membawa beberapa helai pakaian saja.
Kepala Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto menerangkan seluruh TKI-B yang dideportasi itu tak memiliki dokumen lengkap saat diamankan Polisi Diraja Malaysia. Selain itu, beberapa di antaranya juga kedapatan tak memiliki izin kerja dan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Mereka pun ditahan terlebih dahulu di depot tahanan Imigresen Pekan Nenas, Johor, Malaysia selama beberapa bulan tergantung pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Daniel juga mengatakan, dari 160 TKI-B itu 120 di antaranya merupakan laki-laki dan sisanya perempuan.
“TKI-B itu kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Sumatera Utara,” katanya.
Sementara Koordinator Pemulangan Rumah Trauma Center WNI non produsedural Kementrian Sosial (Kemensos) Tanjungpinang, Pietter M. Matakena menjelaskan, seluruh TKIB akan ditempatkan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
“Pemulangan mereka ke daerah masing-masing menunggu jadwal Kapal Pelni,” katanya.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2019 sudah ada 1754 TKI-B yang dideportas dari Malaysia.

Advertisement

Trending