Connect with us

Batam

Selain Tak Terima Diputus, Ini Alasan lain SF Nekat Sebar Foto Bugil Pacar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210423 Wa0045
Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan satu orang pelaku berinisial SF (29). Tersangka ditangkap setelah memeras dan menyebar foto pacarnya.

Batam, Kabarbatam.com – Selain tak terima diputus oleh sang pacar, tersangka SF (29) mengaku sakit hati lantaran kerap kali dicaci maki oleh korban, sehingga ia nekat menyebar luaskan foto-foto bugil sang pacar.

Hal ini diungkapkan oleh tersangka SF (29) disela-sela konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (23/4/2021) siang.

“Saya merasa sakit hati juga pak dengannya, korban kerap sekali memaki-maki saya, omong kasar, carut,” ungkap tersangka SF (29).

Selain itu tersangka SF (29) menuturkan, bahwa foto-foto bugil sang pacar ia sebarkan ke lima orang teman-teman korban.

“Foto-foto itu saya sebarin ke lima orang teman-temannya korban. Kemudian, ATM dengan saya hanya dua bulan saja selebihnya di pegang oleh korban dan kolektor karena untuk membiayai adiknya yang kuliah di Jakarta. Untuk uang tunai yang saya gunakan hanya Rp 1 juta saja dan Rp 1 juta nya lagi kami gunakan berdua,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tak terima di putus sang pacar, seorang pemuda berinisial SF (29) nekat peras dan sebar luaskan foto-foto bugil sang pacar.

Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan satu orang pelaku berinisial SF (29) yang terbukti melakukan tindak pidana “Pornografi dan Undang-Undang ITE” di Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku berinisial SF (29) nekat menyebar luaskan foto-foto bugil sang kekasih lantaran tak terima diputus olehnya.

“Tak hanya menyebar luaskan foto porno sang kekasih, pelaku juga mengancam korban untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya,” ungkap Kombes Pol Arie Dharmanto, Jum’at (23/4/2021).

Dijelaskan Arie, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/4/2021), dimana si pelaku menghubungi korban (sang pacar) melalui pesan WhatsApp agar segera menemui pelaku di Simpang Melcem Batu Ampar, sambil mengancam korban, apabila tidak datang segera maka video porno dan foto – foto bugil korban akan disebarkan ke teman – teman korban.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui pelaku di Simpang Melcem Batu Ampar sekira pukul 15.00 Wib,” ujar Arie.

Sekira pukul 16.00 Wib, korban diberitahu oleh rekannya bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook.

“Menurut keterangan korban, ia mendapatkan perlakuan seperti itu, sejak bulan Maret 2021. Pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman – teman apabila tidak menuruti kemauan pelaku diantaranya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta,” terangnya.

Namun, karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

“Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941, satu bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending