Bintan
Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Batam Diringkus Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Sempat kabur ke Medan, pelaku tabrak lari di Jalan Umum Trans Barelang, Kota Batam pada Minggu (22/1/2023) lalu berhasil diamankan unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang dan Satreskrim Polresta Barelang.
“Pelaku AE berhasil diamankan anggota setelah kurang lebih 1 bulan melarikan diri ke Kota Medan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib pelaku AE yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna hitam datang dari arah bundaran tembesi Cipta Asri menuju Jembatan 1 Barelang melewati jalan umum Trans Barelang.
Sesampainya didekat Jembatan 1 Barelang, pelaku ingin mendahului kendaraan mobil yang berada di depannya. Kemudian pelaku memakan lajur dari arah berlawanan.
Saat memacu kendaraan, lanjut Kombes Pol Nugroho, pelaku tidak melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih dari lawan arah yang dibawa oleh korban S (36) dan memboncengi istrinya L (40).
“Akibat dari kecelakaan tersebut, korban S mengalami cidera di kepala, tulang tangan dan kaki, sedangkan korban L mengalami cidera di kepala, muka dan tulang bagian belakang serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam,” jelas Kombes Pol Nugroho.
Selanjutnya pelaku mengantarkan korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Setelah mengetahui korban S meninggal dunia di Rumah Sakit, pelaku kabur dan meninggalkan Kota Batam.
“Kemudian istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang dan tim mencari keberadaan pelaku di alamatnya di Perumahan Bukit Palem Batam Center, Kota Batam, didapatkan bahwa barang-barang milik Pelaku AE sudah tidak ada lagi di rumah tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa Pelaku AE sudah melarikan diri keluar dari kota Batam ke Kota Medan.
Tim langsung menuju ke Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalunggun Provinsi Sumatra utara dan setelah tiba di desa tersebut, sekira pukul 02.00 Wib Pelaku AE berhasil diamankan dan pada Jum’at (24/2/2023) pelaku dibawa ke Kota Batam.
Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline16 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam10 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun