Connect with us

Bintan

Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Batam Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230301 Wa0104
Sempat kabur ke Medan, pelaku tabrak lari di Jalan Umum Trans Barelang, Kota Batam pada Minggu (22/1/2023) lalu berhasil diamankan unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang dan Satreskrim Polresta Barelang.

Batam, Kabarbatam.com – Sempat kabur ke Medan, pelaku tabrak lari di Jalan Umum Trans Barelang, Kota Batam pada Minggu (22/1/2023) lalu berhasil diamankan unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang dan Satreskrim Polresta Barelang.

“Pelaku AE berhasil diamankan anggota setelah kurang lebih 1 bulan melarikan diri ke Kota Medan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib pelaku AE yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna hitam datang dari arah bundaran tembesi Cipta Asri menuju Jembatan 1 Barelang melewati jalan umum Trans Barelang.

Sesampainya didekat Jembatan 1 Barelang, pelaku ingin mendahului kendaraan mobil yang berada di depannya. Kemudian pelaku memakan lajur dari arah berlawanan.

Saat memacu kendaraan, lanjut Kombes Pol Nugroho, pelaku tidak melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih dari lawan arah yang dibawa oleh korban S (36) dan memboncengi istrinya L (40).

“Akibat dari kecelakaan tersebut, korban S mengalami cidera di kepala, tulang tangan dan kaki, sedangkan korban L mengalami cidera di kepala, muka dan tulang bagian belakang serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam,” jelas Kombes Pol Nugroho.

Selanjutnya pelaku mengantarkan korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Setelah mengetahui korban S meninggal dunia di Rumah Sakit, pelaku kabur dan meninggalkan Kota Batam.

“Kemudian istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang dan tim mencari keberadaan pelaku di alamatnya di Perumahan Bukit Palem Batam Center, Kota Batam, didapatkan bahwa barang-barang milik Pelaku AE sudah tidak ada lagi di rumah tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa Pelaku AE sudah melarikan diri keluar dari kota Batam ke Kota Medan.

Tim langsung menuju ke Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalunggun Provinsi Sumatra utara dan setelah tiba di desa tersebut, sekira pukul 02.00 Wib Pelaku AE berhasil diamankan dan pada Jum’at (24/2/2023) pelaku dibawa ke Kota Batam.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending