Bintan
Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Batam Diringkus Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Sempat kabur ke Medan, pelaku tabrak lari di Jalan Umum Trans Barelang, Kota Batam pada Minggu (22/1/2023) lalu berhasil diamankan unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang dan Satreskrim Polresta Barelang.
“Pelaku AE berhasil diamankan anggota setelah kurang lebih 1 bulan melarikan diri ke Kota Medan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib pelaku AE yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna hitam datang dari arah bundaran tembesi Cipta Asri menuju Jembatan 1 Barelang melewati jalan umum Trans Barelang.
Sesampainya didekat Jembatan 1 Barelang, pelaku ingin mendahului kendaraan mobil yang berada di depannya. Kemudian pelaku memakan lajur dari arah berlawanan.
Saat memacu kendaraan, lanjut Kombes Pol Nugroho, pelaku tidak melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih dari lawan arah yang dibawa oleh korban S (36) dan memboncengi istrinya L (40).
“Akibat dari kecelakaan tersebut, korban S mengalami cidera di kepala, tulang tangan dan kaki, sedangkan korban L mengalami cidera di kepala, muka dan tulang bagian belakang serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam,” jelas Kombes Pol Nugroho.
Selanjutnya pelaku mengantarkan korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Setelah mengetahui korban S meninggal dunia di Rumah Sakit, pelaku kabur dan meninggalkan Kota Batam.
“Kemudian istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang dan tim mencari keberadaan pelaku di alamatnya di Perumahan Bukit Palem Batam Center, Kota Batam, didapatkan bahwa barang-barang milik Pelaku AE sudah tidak ada lagi di rumah tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa Pelaku AE sudah melarikan diri keluar dari kota Batam ke Kota Medan.
Tim langsung menuju ke Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalunggun Provinsi Sumatra utara dan setelah tiba di desa tersebut, sekira pukul 02.00 Wib Pelaku AE berhasil diamankan dan pada Jum’at (24/2/2023) pelaku dibawa ke Kota Batam.
Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Atok)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam2 hari ago
Menteri Perdagangan Tinjau SPPG Batam: Capaian MBG di Kepri Sudah 23 Persen, Lampaui Nasional Baru 9 Persen