Connect with us

Batam

Sempat Viral di Medsos, Jambret di Perumahan Dotamana Berhasil Diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2022 04 21 At 16.45.56

Batam, Kabarbatam.com – Sempat viral di media sosial, dua orang pelaku penjambretan di Jalan Raja Ali Haji, Perumahan Dotamana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada hari Minggu (17/4/2022) sekira pukul 07.00 WIB pagi yang dilakukan oleh 3 orang remaja.

Diketahui, kedua remaja tersebut berinisial AE (20) warga ruli Teluk Bakau Kecamatan Nongsa, NH (18) warga Kampung Panau Kecamatan Nongsa .

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan kedua remaja terhadap korbannya seorang pengendara sepeda motor itu, sempat terekam kamera CCTV diseputaran lokasi kejadian.

Dijelaskan Kapolres, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku berboncengan datang dari arah belakang sebelah kiri langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan menghentikannya.

Dua orang pelaku penjambretan di Jalan Raja Ali Haji, Perumahan Dotamana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

“Pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan memukul korban sambil meminta uang kepada korban,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers, Kamis (21/4/2022) di Mapolresta Barelang.

Tak cukup sampai disitu saja, pelaku juga sempat mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dalam jaket dan berusaha mengambil kunci sepeda motor yang masih melekat di kontak sepeda motor.

“Namun upaya yang dilakukan pelaku gagal dilakukan. Korban berusaha melawan dan mempertahankan motornya hingga pada akhirnya pelaku kabur,” ungkapnya.

Menerima informasi adanya tindak pidana curas atau jambret, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.

“Pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 13.42 Wib, opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada disekitaran Kecamatan Nongsa dan berhasil kita amankan,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, tim Jatanras Polresta Barelang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit handphone Realme milik korban, 1 unit sepeda motor merk Scopy sebagai sarana melancarkan aksi, 3 helai baju pelaku, 1 buah helm LTD sport warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun hukuman penjara.

“Saya selaku Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi keberhasilan kinerja jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial. Saya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna sepeda motor agar dapat lebih berhati-hati, apabila melihat ciri-ciri seseorang yang mencurigakan lebih baik lari dan melapor kepada pihak Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending