Connect with us

Batam

Sengketa Lahan di Setokok Bergulir di PTUN Tanjungpinang, Kuasa Hukum Radius Minta Perhatian Serius Kepala BP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240425 Wa0323

Batam, Kabarbatam.com – Kasus sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM) serta pemilik lahan perseorangan di wilayah Setokok Kecamatan Bulang, Kota Batam bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (25/4/2024).

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, pihak penggugat dalam hal ini PT SKS, PT BUM dan pemilik perseorangan menghadirkan 4 orang saksi. Keempat orang tersebut diminta untuk memberikan kesaksian terkait perkara sengketa lahan di wilayah Setokok Kecamatan Bulang.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang H. Al’An Basyier S.H., M.H, para saksi pihak penggugat didampingi Kuasa Hukum Radius memaparkan kesaksiannya bagaimana kronologi lahan yang dimiliki PT SKS, PT BUM dan masyarakat setempat itu bisa dialokasikan sepihak oleh BP Batam ke PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR)

Salah satu saksi pihak penggugat Rahmat Nur Cahyono mengatakan, lahan seluas 8 hektare milik perseorangan ini dilengkapi dengan legalitas lengkap seperti, surat jual beli dari pemilik sebelumnya, surat riwayat kepemilikan dilengkapi dengan kop surat dan ditanda tangani oleh RT/RW setempat.

“Kita masyarakat biasa tidak begitu memahami bagaimana prosedur memiliki lahan. Sejak tahun 2002 kita sudah menempati lebih dulu lahan ini. Taunya kami, ada surat ya kita beli,” ujar Rahmat.

Selama tahun 2002, telah berlangsung kegiatan-kegiatan seperti pertanian, perkebunan dan lainnya diatas lahan tersebut. Bahkan, pemilik perseorangan lahan itu juga telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Img 20240425 Wa0324

“Karena kita merasa sudah membayar PBB berarti kita ada hak atas lahan tersebut. Tetapi, tiba-tiba kita menerima surat peringatan dari tim terpadu BP Batam untuk mengosongkan seisi lahan tersebut. Karena lahan ini sudah dimiliki oleh PT. PSJ dan PT PAR,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Rahmat, atas dasar pengalokasian sepihak yang telah dilakukan BP Batam, pemilik perseorangan lahan ini mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.

“Kami merasa ini tidak adil. Sebelum mengalokasikan lahan, kita mengharapkan BP Batam melakukan sosialisasi ke pemilik lahan tetapi ini tidak ada. Sementara, kami masih sanggup untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi atas kepemilikan lahan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, Kuasa Hukum Radius menyampaikan, total keseluruhan jumlah luas lahan yang dimiliki oleh kliennya ini merupakan lahan produktif hasil pertanian, perkebunan serta lainnya.

“PT. SKS, PT. BUM serta pemilik perseorangan lainnya telah menguasai lahan ini sejak lama. Mereka memiliki lahan dengan jumlah luas berbeda-beda,” ungkap Radius.

Sebelumnya, kata Radius, para pemilik lahan ini telah mengajukan alokasi kepada BP Batam pada tahun 2022, namun pengajuan itu justru di tolak.

“Kemudian, yang kedua PT SKS mengajukan alokasi lahan dan diterima. Saat itu, BP Batam meminta pemaparan, akan tetapi ketika tim PT SKS menyiapkan site plan tiba-tiba di pertengahan jalan lahan tersebut dialokasikan kepada pihak lain dalam hal ini PT. PSJ dan PT. PAR,” bebernya.

“Jadi, dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, kita mohon kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk dapat memperhatikan para pemilik lahan. Tanpa di alokasikan ke pihak lain mereka sanggup untuk bayar WTO lahan tersebut,” sambungnya.

Lanjut, Radius mengungkapkan, seharusnya BP Batam tidak serta merta mengalokasikan lahan tersebut begitu saja. Karena masih ada pemilik lahan yang sebenarnya dan mereka mampu untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sebelum mengalokasikan lahan tersebut, BP Batam tidak pernah melakukan sosialisasi ke lapangan. Tiba-tiba surat peringatan dari tim terpadu itu datang dengan jarak waktu yang sangat berdekatan,” paparnya

Diketahui, untuk total secara keseluruhan lahan yang saat ini tengah bersengketa seluas 65 hektare. Lahan tersebut kini berstatus sengketa karena dialokasikan secara sepihak.

“Hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi kali ini membuat permasalahan ini semakin terang benderang,” jelasnya.

Radius mengatakan, untuk agenda selanjutnya, masih pemeriksaan bukti dan saksi. Kemudian, dijadwalkan minggu depan Hakim PTUN Tanjungpinang melakukan sidang pemeriksaan setempat.

“Untuk agenda sidang selanjutnya tentu kita akan menambahkan saksi-saksi baru yang rencananya kita hadirkan sebanyak 8 orang dan sejumlah bukti-bukti tambahan lainnya,” terangnya.

Menurut Radius, terkait kasus alokasi lahan secara sepihak ini, terbilang cukup janggal. Proses penerbitan HPL oleh pihak penerima alokasi sangat cepat.

“HPL turun pada tanggal 2 November 2022 tetapi sudah di Peta Lokasi pada tanggal 11 November 2022. Apakah secepat itu prosesnya, dengan memakan waktu 9 hari lahan tersebut sudah di alokasikan kepada PT Pulau Setokok Jaya dan PT Pantai Amerta Raya. Tentu hal ini harus menjadi perhatian Kepala BP Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending