Batam
Sengketa Lahan Perumahan Winner, Kuasa Hukum Yusmen Liu Minta Sidang Pemeriksaan Setempat
Batam, Kabarbatam.com – Sengketa lahan di kawasan Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong hingga saat ini belum juga menemui titik terang.
Kedua belah pihak, dalam hal ini PT Millenium Investment dan PT. Sentral Leejaya Costpati masih terus saling menggugat atas hak kepemilikan lahan di kawasan perumahan tersebut.
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi S. HI., MH mengatakan, bahwa gugatan PT Millenium terhadap PT Central Leejaya Costpati masih terus berlanjut dan belum ada putusan dari Pengadilan siapa menang dan yang kalah.
“Kami kembali layangkan gugatan terkait saluran air warga Perumahan Winner Millenium Mansion yang saat ini di tutup oleh pihak PT Central Leejaya Costpati,” ujar Supriyadi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dimiliki oleh PT Central Leejaya Costpati hanya 25,00 meter untuk bagian depan dan bagian belakang sekitar 27,83 meter saja.
“Namun pada saat ini realita dilapangan ukuran itu bergeser. Ada ukuran versi mereka, gambar mereka, dan kita pun memiliki versi yang sama. Oleh karena itu, kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Batam supaya pengadilan memutuskan dimana letak benarnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam proses sidang nanti, pihaknya meminta kepada Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat atau dilapangan.
“Disitu nanti kita akan tunjukan kepada hakim bahwa disini ada irigasi atau saluran air yang saat ini sudah di tutup. Bila saluran air itu kembali diaktifkan, maka batas lahan milik PT Millenium tepat berbatasab dengan saluran air tersebut,” terangnya.
Lanjut, Supriyadi menyampaikan, dalam masalah sengketa lahan ini, pihaknya tidak menguji asli atau tidak jelasnya sertifikat mereka yang dimiliki oleh PT Central Leejaya Costpati. Supriyadi mengaku, pihaknya hanya menggugat mengenai letak posisi tanah atau patoknya.
“Prinsipnya tadi, bahwa tanah punya kita diantara saluran air. Namun, faktanya hari ini Central Leejaya membangun diatas saluran air itu hingga mengakibatkan warga yang bermukim di Perumahan PT Millenium kebanjiran setiap kali turun hujan,” bebernya.
Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat, Supriyadi meyakini akan terbukti siapa yang benar dan siapa yang salah dalam dalam hal ini.
“Saya yakin dengan adanya sidang pemeriksaan setempat yang disaksikan Hakim serta pihak terkait lainnya, maka kita akan melihat siapa yang benar dan salah dalam hal ini. Siapakah pemenangnya nanti tentu sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (Atok)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam3 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam23 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen



