Batam
Seorang Pengusaha Ngaku Diperas Ratusan Juta oleh Oknum Anggota DPRD Batam Soal Jual Beli Pasir Seatrium

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria pengusaha Batam mengaku diperas dan ditipu hingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah oleh oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial MR.
Diketahui, dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan itu berawal dari sebuah kerja sama bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Melalui kuasa hukumnya, Natalis N Zega, mengungkapkan, pada tahun 2023, PT SMOE melakukan dredging pendalaman alur laut yang dilakukan oleh PT Mantara. Kebetulan hasil pendalaman alur laut ini menghasilkan pasir seatrium.
“Jadi, pasir ini hampir dua tahun tertumpuk di lokasi itu. Karena pemilik pasir itu bingung soal regulasinya, maka mereka bertemulah dengan seseorang berinisial HA,” ujar Natalis saat konferensi pers di bilangan Nagoya, Batam, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, karena HA pada saat itu tidak memiliki PT, maka ia menyewa PT yakni bernama GT Solution. PT GT Solution inilah yang memiliki NIB penjualan pasir tersebut. Akhirnya, terjalinlah sebuah ikatan kontrak pribadi antara keduanya.
Dalam kontrak pribadi itu disebutkan, bahwa jika HA ingin menerjunkan alat berat ke lokasi, maka ia harus memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 1 miliar.
“Ternyata, setelah depo masuk, DP yang diminta belum dapat diberikan HA. Karena saat itu, HA mengaku tidak memiliki uang. Kemudian, ia mencari dan bertemulah dengan klien kami sebagai pemodal (pihak kedua) dengan kesepakatan bagi hasil masing-masing 50 persen,” ungkapnya
Setelah terjadi kesepakatan antara HA dan kliennya, kata Natalis, saat hendak memulai pekerjaan itu, pihak kawasan perusahaan tidak memberikan izin mengeluarkan material pasir. Karena masih ada izin yang perlu dilengkapi.
“Akhirnya, klien kami dibantu rekannya berinisial E melakukan pertemuan dan rapat bersama sejumlah kepala dinas terkait. Dalam hal ini, klien kami diminta untuk membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 230 juta, atau 20% dari harga jual pasir tersebut,” bebernya.
Setelah kewajiban pajak ditunaikan oleh kliennya, proyek pengangkutan pasir seatrium hasil dari pendalaman alur laut berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Lantas, kata Natalis, kurang lebih 1 bulan proyek itu beroperasi, datanglah sejumlah personel anggota Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk meninjau lokasi tersebut. Kehadiran mereka diketahui untuk menghentikan aktivitas itu.
“Saat di lokasi, klien kami kooperatif. Ia menunjukkan seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki. Tetapi, pihak kepolisian keukeuh tetap menghentikan pekerjaan mereka ,” terang Natalis.
Karena proyek tersebut dihentikan pihak kepolisian, maka pengusaha ini meminta bantuan kepada oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR untuk menjembatani pertemuan bersama Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Karena, sambung Natalis, kliennya menganggap oknum Anggota DPRD Batam berinisial MR ini memiliki hubungan kedekatan yang cukup intens.
“Akhirnya, pertemuan antara klien kami dengan Kapolresta Barelang waktu itu berhasil dijembatani oleh oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR. Hasil pertemuan, Anggota DPRD Batam berinisial MR ini meminta komisi proyek sebesar Rp 50 ribu per kubik dengan alasan untuk koordinasi ke Polda Kepri dan Polresta Barelang,” ungkap Natalis.
“Bahkan, oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR ini, juga sempat masuk ke dalam tim klien kita. Lebih mengejutkan lagi, dia juga meminta saham 20%. Tak hanya itu, klien kami juga diarahkan soal pembayaran melalui perusahaan milik oknum tersebut. Semua, sudah jelas ada buktinya yang kita pegang saat ini,” sambungnya.
Selanjutnya, pada 21 Maret 2025, menjelang lebaran, oknum Anggota DPRD Batam berinisial MR kembali meminta uang sebesar Rp500 juta dengan alasan hendak diberikan kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“Klien kami bersikeras tidak ingin memberikan uang itu, karena sudah ada perjanjian komisi Rp50 ribu per kubik yang telah disepakati di awal. Karena di bawah tekanan, akhirnya klien kami hanya dapat menenuhi permintaan sebesar Rp350 juta. Uang itu, juga sudah diterima langsung oleh oknum Dewan tersebut,” beber Natalis lagi.
Namun, selang dua hari setelah diberikan uang tunai, pekerjaan itu justru dihentikan oleh Polda Kepri tanpa memberitahukan alasan apapun.
“Akhirnya, klien kami meminta pertanggungjawaban kepada HA selaku pihak pertama. Namun, HA tidak memberikan respons apapun. Sehingga, klien kami menanggung kerugian mencapai Rp1,4 miliar,” ungkap Natalis.
Belakangan diketahui, lanjut Natalis, alasan Polda Kepri menghentikan sementara proyek tersebut karena adanya permintaan dari ketua DPRD.
“Ternyata, setelah kami telusuri yang melapor kepada ketua DPRD adalah pihak perantara pemilik material pasir. Alasan mereka melapor, lantaran ada bahasa oknum Anggota DPRD Batam berinisial MR bahwa DP sebesar Rp1 miliar yang telah kami berikan kepada pemilik material pasir akan diambil oleh MR sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, MR juga meminta di pembayaran kedua dan ketiga tidak ada lagi. Sehingga, membuat pemilik material pasir gerah dan melaporkannya ke Ketua DPRD kala itu,” tuturnya.
Natalis mengungkapkan, sebagai pemodal, kliennya juga kembali menemui HA dan meminta untuk mengikuti perjanjian di awal. Bukan perjanjian saat bersama oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR .
“Karena klien kami menganggap bahwa oknum dewan berinisial MR gagal dalam berkoordinasi. Sehingga klien kami menilai proyek tersebut akan dikuasai oleh mereka (pihak pertama) tanpa mengeluarkan modal sepeserpun. Seharusnya, antara pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memperoleh hasil saham 60 persen dan 40 persen sesuai tertuang dalam surat notaris yang telah dibuat,” ungkap Natalis lagi.
Dalam persoalan ini, kliennya merasa diperas dan dipermainankan. Sejumlah uang yang diminta oleh oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR telah ditunaikan dengan harapan pekerjaan dapat diselesaikan. “Tetapi pekerjaan itu justru sama sekali tidak dapat dilakukan,” terangnya.
“Uang tunai sebesar Rp350 juta itu sudah kita berikan kepada oknum MR. Tetapi, kita tidak tahu dan diberitahu olehnya apakah disampaikan (diteruskan) atau tidak,” ujarnya.
Untuk memperoleh keadilan atas kliennya Natalis menegaskan, bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Dalam waktu dekat, kami akan laporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian. Selain itu, kita juga berencana akan menemui Badan Kehormatan DPRD Kota Batam atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dewan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Batam berinisial MR menyebut bahwa pihaknya tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut.
“Wah….tidak benar itu, pencemaran nama baik itu, jangan bawa-bawa nama saya. Bisa saya laporkan balik ini, sejak kapan saya minta-minta uang,” tutur MR saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Jum’at (25/4/2025). (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam19 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa