Batam
Seorang Pria di Nongsa Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Angkat

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial H (45) warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa. Ia ditangkap gegara mencabuli anak angkatnya yang masih bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku H terhadap anak angkatnya berusia 10 tahun terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan perilaku ayahnya kepada perangkat RW setempat.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH, SIK mengatakan, pada hari Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib, korban yang merasa tak tahan dengan perbuatan ayah angkatnya, menghampiri perangkat RW setempat untuk menceritakan apa yang dialaminya.
“Korban bercerita bahwasanya orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan hingga hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (10/7/2023).
Tak hanya mencabuli korban, pelaku H juga mengancam korban dengan berkata kasar agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.
“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu disetubuhi oleh pelaku di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital,” jelasnya.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta diperkuat lagi dengan surat keterangan visum korban, pelaku berhasil kita amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023),” terangnya.
Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Ba
Belang putih, 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)









-
Batam1 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Natuna2 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam16 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Headline3 hari ago
Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Masyarakat Sambut Gembira Hari Kemenangan