Connect with us

Batam

Seorang Pria di Nongsa Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Angkat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230711 Wa0005
Pria berinisial H (45) warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial H (45) warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa. Ia ditangkap gegara mencabuli anak angkatnya yang masih bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku H terhadap anak angkatnya berusia 10 tahun terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan perilaku ayahnya kepada perangkat RW setempat.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH, SIK mengatakan, pada hari Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib, korban yang merasa tak tahan dengan perbuatan ayah angkatnya, menghampiri perangkat RW setempat untuk menceritakan apa yang dialaminya.

“Korban bercerita bahwasanya orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan hingga hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (10/7/2023).

Tak hanya mencabuli korban, pelaku H juga mengancam korban dengan berkata kasar agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.

“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu disetubuhi oleh pelaku di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital,” jelasnya.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta diperkuat lagi dengan surat keterangan visum korban, pelaku berhasil kita amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023),” terangnya.

Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Ba

Belang putih, 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending