Batam
Seorang Pria di Nongsa Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Angkat
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial H (45) warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa. Ia ditangkap gegara mencabuli anak angkatnya yang masih bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku H terhadap anak angkatnya berusia 10 tahun terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan perilaku ayahnya kepada perangkat RW setempat.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo SH, SIK mengatakan, pada hari Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib, korban yang merasa tak tahan dengan perbuatan ayah angkatnya, menghampiri perangkat RW setempat untuk menceritakan apa yang dialaminya.
“Korban bercerita bahwasanya orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan hingga hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (10/7/2023).
Tak hanya mencabuli korban, pelaku H juga mengancam korban dengan berkata kasar agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.
“Menurut pengakuannya, sejak 3 bulan terakhir ini, korban hampir setiap pagi selalu disetubuhi oleh pelaku di dalam kamar rumah hingga mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital,” jelasnya.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta diperkuat lagi dengan surat keterangan visum korban, pelaku berhasil kita amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023),” terangnya.
Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Ba
Belang putih, 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)
-
Batam9 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam2 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batam” Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline1 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam2 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Bintan3 hari agoTerus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber
-
BP Batam2 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan



