Batam
Sepanjang 2021, Bea Cukai Batam Melakukan Penindakan Dengan Estimasi Kerugian Negara Rp156,92 Miliar
Batam, Kabarbatam.com – Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan.
Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.
“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.
Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.
“Untuk penindakan NPP, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.
Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam.
“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.
Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” papar Ambang.
Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp 7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 6,05 miliar.
Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.
“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.
Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. (R/Atok)
-
Batam3 hari agoKepala Bea Cukai Batam Berganti, Zaky Firmansyah Dapat Penempatan Tugas Baru
-
Batam3 hari agoAgung Widodo Resmi Jabat Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Jabat Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara
-
Batam19 jam agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam2 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih



