Connect with us

Batam

Sepekan Jabat Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tangkap Sindikat PMI Ilegal di Batam dan Purwukerto

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220114 Wa0041
Kapolresta Barelang yang baru, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang baru menjabat beberapa hari langsung mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang berlokasi di Bengkong Indah bawah blok B No 3, Bengkong.

Batam, Kabarbatam.com – Kapolresta Barelang yang baru, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang baru menjabat beberapa hari langsung mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang berlokasi di Bengkong Indah bawah blok B No 3, Bengkong.

Kejadian terjadi pada Sabtu (8/1/2022) lalu, dimana Sat Reskrim Polresta Barelang mendapat informaai bahwa ada tempat penampungan PMI Ilegal di wilayah Bengkong.

“Tim mendapati di TKP ada 11 orang PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Nugroho, Jumat (14/1/2022).

Nugroho menjelaskan, setelah melakukan penyidikan dan pengembangan, tim dari Unit PPA bersama Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan mengamankan 3 pelaku sebagai penampung PMI Ilegal.

“Satu pelaku bernama Sukoyo, berperan sebagai pemilik kosan penampung di Bengkong,” ujarnya.

Lanjut Nugroho, setelah itu tim mengejar dua pelaku lainnya ke daerah Purbalingga dan menangkap Mardianti dan Handoyo di Purwokerto.

“Mardianti dan Handoyo merupakan otak pelaku, yang berperan merekrut calon PMI ilegal dari Jawa,” ungkap Nugroho.

Ketiga pelaku mendapat uang dari satu calon PMI sebanyak Rp2 juta sampai Rp3juta, dari korban yang setiap gajian dibayarkan kepada para pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 81, Undang-Undang tentang perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan dendan Rp15 miliar,” katanya.(romi)

Advertisement

Nasional

Trending