Connect with us

Headline

Setelah AWS, Polisi Serahkan Tersangka AJ Perkara Korupsi BLUD RSUD Dabo

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46910480
Polisi serahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep ke JPU Kejari Lingga

Lingga, KABARBATAM.COM – Tersangka lainnya dalam perkara korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018, selain AWS yang telah diserahkan, Satreskrim Polres Lingga menyerahkan tersangka lainnya yakni berinisial AJ (34) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga.

“Tersangka AJ diserahkan ke JPU pada hari Senin, 26 Oktober 2020 kemarin,” kata Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan AKP Adi Kuasa Tarigan, berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA, tanggal 24 Agustus 2020, dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020, pada tanggal 20 Oktober 2020.

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka AJ dan barang bukti diserahkan (tahap II) ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep,” ungkap AKP Adi Kuasa

Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Lingga juga telah menyerahkan tersangka  AWS selaku Direktur RSUD Dabo berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 551.262.900 ke Kejaksaan yg merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara.(Fikri)

Advertisement

Trending