Lingga
Si Daing Sultan: Layanan Imigrasi untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Lingga

Lingga, Kabarbatam.com – Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah meluncurkan layanan inovatif bernama Si Daing Sultan. Layanan ini, yang merupakan kepanjangan dari Imigrasi Dabo Singkep Khusus Lansia dan Kelompok Rentan, telah berjalan beberapa tahun ini dan dirancang untuk membantu warga yang membutuhkan pelayanan khusus.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, mengungkapkan bahwa layanan ini ditujukan untuk warga lansia dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan khusus. Layanan Si Daing Sultan adalah inisiatif dari Imigrasi Dabo Singkep untuk memberikan pelayanan paspor khusus kepada warga lansia dan kelompok rentan yang tidak bisa datang langsung ke kantor imigrasi.
Layanan ini telah berjalan beberapa tahun terakhir dan terus aktif melayani masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini dioperasikan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Inovasi ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang sakit, lanjut usia, atau dalam kondisi rentan, mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak terbatas oleh kondisi fisik mereka.
Untuk mengakses layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan setidaknya sepekan sebelumnya melalui email atau WhatsApp ke Info Si Daing. Setelah permohonan disetujui, petugas imigrasi akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan entri data dan pengambilan biometrik. Layanan ini melibatkan proses manual yang mencakup dokumentasi dan verifikasi data pemohon di tempat.
Yanto Ardianto menceritakan, belum lama ini, seorang ibu rumah tangga yang baru saja menjalani operasi memerlukan paspor untuk pengobatan lanjutan di Johor, Malaysia. Karena tidak bisa datang ke kantor imigrasi, petugas Si Daing Sultan datang langsung ke rumahnya untuk memberikan layanan paspor.
Mekanisme Pengajuan Layanan Si Daing Sultan:
- Mengajukan permohonan melalui Email atau WA ke Info Si Daing.
- Permohonan akan diproses dan dikonfirmasi.
- Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan paspor baru atau penggantian, yaitu:
- Fotokopi KTP dan asli.
- Kartu Keluarga (KK) fotokopi dan asli.
- Akta Lahir/Ijazah/buku nikah fotokopi dan asli.
- Paspor lama (untuk penggantian).
- Materai 10.000.
- Jika disetujui, petugas akan datang ke rumah pemohon untuk pengambilan biometrik.
- Membayar Biaya PNBP Paspor.
- Pengambilan paspor 3 hari setelah pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor 0822 8643 6438.
“Dengan layanan ini, kami berharap bisa meringankan beban warga yang membutuhkan, terutama dalam hal administrasi keimigrasian yang penting untuk pengobatan di luar negeri,” kata Yanto.
Pelayanan Si Daing Sultan merupakan bentuk kepedulian dan inovasi dari Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang sakit, lanjut usia, atau dalam kondisi rentan, mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak terbatas oleh kondisi fisik mereka.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lingga dapat menikmati kemudahan dalam urusan keimigrasian, terutama mereka yang memerlukan perawatan medis di luar negeri.






-
Batam1 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari ago
Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-Lumba hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya