Connect with us

Batam

Siapa Sangka, Udin Tato Predator Anak di Bawah Umur Seorang Residivis Kasus Pembunuhan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210203 wa0137
Udin Tato (47), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Batam, Kabarbatam.com – Siapa sangka, Udin Tato (47) sang predator anak di bawah umur adalah seorang residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004 silam. Atas perbuatannya itu, Udin Tato (47) dijerat hukuman penjara selama 6 tahun lamanya.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, tersangka Udin Tato (47) dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada 2004 lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun penjara.
Namun, hukuman penjara yang diterima Udin Tato pada tahun 2004 silam tak membuat dirinya jera untuk melakukan kembali tindak pidana.
“Udin Tato melakukan kembali tindak pidana pencabulan terhadap 5 orang anak dibawah umur dengan melancarkan bujuk rayu kepada korban,” ujar Dhani Catra Nugraha.
Ironisnya, setelah melakukan perbuatan yang tak bermoral itu, Udin Tato memberikan uang Rp 1.000 sebagai imbalan atas perbuatan bejatnya kepada korban.

Sejauh ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meyakini bahwa jumlah korban Udin Tato diperkirakan lebih dari 5 orang anak.
“Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari lima orang anak perempuan di bawah umur, terutama anak balita di bawah lima tahun. Saat kita periksa, tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai disini saja,” jelasnya.
Diungkapkan Dhani, umumnya anak yang menjadi korban adalah tetangga sekeliling pelaku.
Saat disinggung tentang hukuman kebiri kimia, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, terkait hukuman tersebut biar nanti hakim yang memutuskannya, yang jelas tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan.
“Tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak 15 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending