Batam
Sidak Puluhan Apotek, Polda Kepri Masih Temukan 5 Obat Dilarang Edar oleh BPOM
Batam, Kabarbatam.com – Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran melaksanakan pengecekan terhadap 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri.
Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., dan didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora, S.H.,S.I.K. Jumat (21/10/2022).
Adapun Apotek dan yang dilakukan sidak dan pengecekan yakni; wilayah Batam 12 (dua belas) Apotek, Tanjungpinang 4 (empat) Apotek, Bintan 3 (tiga) Apotek, Karimun 16 (enam belas) Apotek, Lingga 5 (lima) Apotek, Natuna 13 (tiga belas) Apotek dan Anambas 5 (lima) Apotek.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 58 Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri, bahwa masih terdapat 5 jenis obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang dijual.
“Namun obat tersebut telah dipisahkan dan tidak dipajang di etalase serta sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM,” Kombes Pol. Teguh Widodo.

Lebih lanjut Dirkrimsus menambahkan, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindak lanjut dari Pemerintah.
“sebagian Apotek telah mendapat surat dari Distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut,” kata Teguh Widodo.
Terhadap obat jenis sirup lainnya kami juga menghimbau untuk tidak diperjual belikan dahulu, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter.
Apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep tersebut serta Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun.
“BPOM telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Polda Kepri bersama Polres/Ta jajaran melakukan imbauan kepada Apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.” pungkas Teguh. (*)
-
Batam2 hari agoWarga Perumahan Family Dream Nongsa Ditemukan Tewas dengan Kondisi Pisau Tertancap di Kepala
-
Batam2 hari agoTak Butuh Waktu Lama, Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Perumahan Family Dream
-
Batam2 hari agoRamadan Penuh Berkah, KJK dan Sejuk Batam Santuni Anak Panti Asuhan AT-Taqwa
-
Natuna12 jam agoCen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna
-
Batam2 hari agoDari City Rolling hingga Bukber, Honda Hadirkan Kebersamaan di Ramadan Ride Satu HATI
-
Batam1 hari agoRakor Penanganan Stress Area, BP Batam dan PT ABH Fokus Atasi Penguatan Suplai Air
-
Natuna1 hari agoCen Sui Lan Telepon Kepala BGN Minta SPPG Pulau Terpencil Digesa
-
Natuna2 hari agoPerkuat Ketahanan Pangan, Cen Sui Lan Gandeng BULOG Bangun Infrastruktur Pasca Panen



