Connect with us

Batam

Sidang MKDKI Digelar, Dua Nama Oknum Dokter Mencuat Terlibat Dugaan Malpraktik di RS Graha Hermine

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231207 Wa0104

Batam, Kabarbatan.com – Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menggelar sidang disiplin kedokteran dalam kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine, Kota Batam.

Diketahui, sidang disiplin kedokteran itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Dr. dr. Prasetyo Edi yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam, Senin (20/11/2023).

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mencecar sejumlah pertanyaan kepada pihak keluarga korban Hetti Elvi Situngkir dan pihak RS Graha Hermine perihal kasus dugaan malpraktik yang telah terjadi.

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, sebelumnya melalui Kantor Hukum GARI ONO NIHA pihak keluarga Hetti Elvi Situngkir telah melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran ke MKDKI.

“Surat pengaduan yang telah kami layangkan, mendapat respon positif dari MKDKI sehingga dijadwalkan untuk sidang pada tanggal 20 November 2023 di Dinas Kesehatan Kota Batam,” ujar Kuasa Hukum Natalis N Zega kepada wartawan Kabarbatam.com, Kamis (7/11/2023).

Natalis menjelaskan, dalam persidangan itu, Ketua MKDKI mepertanyakan kepada pihak keluarga korban kronologi sesungguhnya dugaan mal praktik yang terjadi terhadap korban dan bagaimana kondisinya saat ini.

“Kami menjawab, bahwa korban sudah di operasi selama 4 sampai 5 kali oleh dokter RS Graha Hermine dalam kurun waktu 1 minggu hingga mangkibatkan korban lumpuh total. Saat ini kondisi Hetti Elvi Situngkir masih terbaring belum membaik,” ungkapnya.

Mendengar pernyataan yang disampaikan oleh keluarga korban, membuat Ketua MKDKI beserta anggota geleng-geleng kepala. Mereka, tidak menyangka bahwa penanganan medis yang diberikan berujung fatal.

“Kita senang sekali bahwa dalam persidangan ini, pihak keluarga korban benar-benar di perhatikan oleh MKDKI. MKDKI juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan tindakan tegas kepada dokter yang bersangkutan dalam kasus ini,” terangnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh MKDKI terungkap fakta baru, bahwa ada dua nama dokter tambahan yang diduga kuat turut terlibat dalam dugaan malpraktik ini.

“Selama ini kita hanya melaporkan dokter ASD. Ternyata, setelah MKDKI melakukan pemeriksaan, ada dua nama dokter yakni berinisial IH dan dokter anastesi berinisial F. Kedua dokter ini sudah kita laporkan kembali terkait dugaan keterlibatan mereka dalam dugaan malpraktik ini,” jelasnya.

Menurut Natalis, saat melakukan penanganan medis terhadap pasien Hetti Elvi Situngkir, ketiga dokter ini tidak melakukan komunikasi yang baik. Mereka diduga asal-asalan sehingga mengakibatkan pasien mengalami lumpuh total.

“Oleh karena itu, kita melaporkan kembali dua dokter berinisial IH dan F. Hingga saat ini, kita hanya tinggal menunggu putusan sidang dari MKDKI kemarin,” tutur Natalis.

Lanjut, Natalis menyampaikan, perihal kasus dugaan malpraltik ini, Kementerian Kesehatan RI juga telah turun ke Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit RS Graha Hermine beserta dokter yang bersangkutan.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa Kementerian Kesehatan RI menemukan kejanggalan dan mereka juga akan melakukan tindakan tegass kepada RS Graha Hermine beserta dokter yang bersangkutan. Kemudian, dalam kasus ini MKDKI telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang dari RS Graha Hermine,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending