Batam
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda

Batam, Kabarbatam.com – Sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam terhadap terpidana mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 10 anggotanya terkait kasus penyelewengan barang bukti narkoba ditunda.
Diketahui, agenda sidang perdana terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini harus ditunda karena ada kendala teknis soal pengamanan.
“Ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Batam bahwa tidak dapat diselenggarakan sidang hari ini, karena belum selesai kordinasi dengan Polda Kepri soal pengamanan sidang,” ujar Kepala Seksi Humas PN Batam, Welly Irdianto, Rabu (22/1/2025).
Sidang perdana terkait kasus penyelewengan barang bukti narkoba yang menyeret 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
“Kita jadwalkan kembali untuk sidang berikutnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra menyebut bahwa sidang perdana akan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/1/2025) mendantang.
“Ada penetapan baru dari PN Batam yang kami terima, bahwa untuk sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/1/2025),” Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra.
Sebelumnya, 11 orang anggota Polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat, yakni Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Batam1 hari ago
Mulai Rp700 Ribu Nett Per Malam, YELLO Hotel Harbour Bay Batam Hadirkan Promo ‘Tetap Keren, Hemat Banyak’