Batam
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
Batam, Kabarbatam.com – Sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam terhadap terpidana mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 10 anggotanya terkait kasus penyelewengan barang bukti narkoba ditunda.
Diketahui, agenda sidang perdana terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini harus ditunda karena ada kendala teknis soal pengamanan.
“Ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Batam bahwa tidak dapat diselenggarakan sidang hari ini, karena belum selesai kordinasi dengan Polda Kepri soal pengamanan sidang,” ujar Kepala Seksi Humas PN Batam, Welly Irdianto, Rabu (22/1/2025).
Sidang perdana terkait kasus penyelewengan barang bukti narkoba yang menyeret 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
“Kita jadwalkan kembali untuk sidang berikutnya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra menyebut bahwa sidang perdana akan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/1/2025) mendantang.
“Ada penetapan baru dari PN Batam yang kami terima, bahwa untuk sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/1/2025),” Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra.
Sebelumnya, 11 orang anggota Polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat, yakni Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline17 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam17 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



