Headline
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kepri, Ini Penjelasan Hakim MK Terkait Gugatan INSANI

Jakarta, Kabarbatam.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka dan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Kepri 2020 yang diajukan pemohon, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani).
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).
Dalam persidangan, paslon nomor urut 02 INSANI, diwakili oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari 8 orang diantaranya; Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH. MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH.
Sedangkan di pihak KPU Kepri, dihadiri oleh anggota KPU Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung dan Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu dan dari pengacara yang sudah ditunjuk.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Sidang sengketa Pilkada Gubernur Kepri, Arief Hidayat menilai poin-poin gugatan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum pasangan Isdianto-Suryani, Hery Firmansyah masih belum dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Hakim Ketua Sidang sengketa Pilkada 2020 Gubernur Kepri, Arief Hidayat dalam video streaming pelaksanaan sidang gugatan paslon 02 Isdianto-Suryani, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
“Ini buat teman-teman, mana tahu nanti kedepannya dapat borongan lagi, kalau buat permohonan, permohonan dalilnya ini buktinya ini, ya wong nggak ada dalam permohonan kok buktinya ada, nggak dilihat nanti dalam pemeriksaan, mestinya itu konsistensi, apa yang didalilkan, diikuti dengan pembuktian, ada buktinya,” terangnya.
Majelis Hakim meminta pemohon agar menguatkan bukti-bukti yang diajukan dalam permohonannya.
Selain itu, Pemohon dalam hal ini pasangan Isdianto-Suryani juga menilai bahwa sebanyak 9.910 RT dan RW yang menjadi Ketua maupun anggota KPPS merupakan Tim Sukses dari pasangan Nomor urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Atas gugatan ini, majelis hakim meminta kepada KPU sebagai penyelenggara, untuk dapat menjelaskan sesuai aturan, siapa saja yang bisa menjadi Anggota dan Ketua KPPS.
Dalam kesempatan tersebut, KPU yang diwakili dua orang komisionernya memaparkan aturan terkait persyaratan menjadi anggota dan Ketua KPPS.
Selanjutnya, sidang lanjutan atas sengketa Pilkada Gubernur Kepri ini akan dilanjutkan pada Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB mendatang.
“Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Kepri) mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak, termasuk yang belum selesai dan belum terverifikasi,” pungkasnya. (*)









-
Headline12 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam23 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline18 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam23 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan