Connect with us

Batam

Sidang PS Sengketa Lahan Setokok Digelar, Radius Berharap Putusan PTUN Seadil-adilnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240503 Wa0278

Batam, Kabarbatam.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa lahan milik PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM) serta pemilik lahan perseorangan Kui Lim, di wilayah Setokok Kecamatan Bulang, Kota Batam, Jum’at (3/5/2024) siang.

Diketahui, sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang H. Al’An Basyier S.H., M.H dengan nomor perkara 28 (Kui Lim), nomor 03 (PT. SKS), nomor 04 (PT. BUM) dan disaksikan oleh pihak penggugat dan tergugat dalam perkara ini.

“Sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk melihat kondisi real dimana batas umum serta alokasi lahan yang diberikan kepada pihak tergugat dan diterima oleh intervensi, apakah berada di lokasi yang sama dan disesuaikan dengan dalil penggugat di dalam pembuktian saksi-saksinya,” ujar H. Al’An Basyier.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, H. Al’An Basyier, pihak penggugat menunjukkan sejumlah titik objek lahan yang diduga kuat telah dialokasikan secara sepihak oleh BP Batam kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR).

Img 20240503 Wa0279

Saat meninjau objek sengketa, terlihat jelas bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan sejak lama. Hal itu terbukti, dengan berdirinya sebuah bangunan-bangunan kokoh seperti sarang walet, tambak udang, area perkebunan serta rumah milik warga yang mengelola lokasi tersebut.

Kuasa hukum Peradi Batam Raya dari pihak penggugat, Radius mengungkapkan, lahan yang dihuni sejak lama oleh PT BUM, PT SKS dan Kui Lim itu merupakan lahan yang sangat produktif. Sebelum lahan ini dialokasikan oleh BP Batam, lahan tersebut telah menghasilkan hasil perkebunan, budidaya ikan dan sarang walet.

“Jauh sebelum alokasi lahan itu terjadi, permintaan alokasi lahan sudah pernah dilayangkan klien kami pada Januari 2022 lalu. Saat itu, klien kami PT. SKS juga telah diminta untuk pemaparan sehingga mereka membuat bisnis plain bekerjasama dengan salah satu perusahaan konsultan. Di dalam jumlah luas 8 hektare ini, PT SKS memberikan bisnis plain ini sebagai pergudangan dengan menghabiskan dana sekitar Rp 850 juta,” ungkap Radius kepada wartawan, Jum’at (3/5/2024).

Setelah dinanti-nanti, sekitar tanggal 2 November terbitlah Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dari BPN untuk pariwisata. Tentu dengan hal ini, PT. SKS dan pemilik lahan lainnya dinilai diperlakukan dengan tidak adil hingga kasus ini bergulir di PTUN Tanjungpinang.

Img 20240503 Wa0281

Menurut Radius, PTUN Tanjungpinang dalam kasus ini bersikap sangat profesional. Majelis PTUN sudah menjelaskan pokok perkara secara rinci, bahkan mereka juga melihat langsung objek sengketa dan banyak sekali pembangunan-pembangunan yang telah terjadi di atas lahan ini.

“Akan tetapi bagaimana bisa lahan yang sudah jelas ada berdiri bangunan ini dialokasikan begitu saja, tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada klien kami ini,” jelasnya

Yang sangat disayangkan lagi, kata Radius, azas keterbukaan dari perka-perka yang ada seharusnya dapat dijalan dengan baik oleh BP Batam.

“Kami meminta kepada Kepala BP Batam untuk memperhatikan secara khusus perkara-perkara ini. Karena kita lihat, HPL yang keluar pada 2 November 2022 lalu dan 11 November diberikan alokasi kepada orang lain sangat janggal. Apakah secepat itu prosesnya disetujui BP Batam. Sementara, klien kami aja untuk menyiapkan site plan pemaparan sudah memakan waktu 5 bulan lamanya,” terangnya.

Img 20240503 Wa0280

Lanjut, Radius menuturkan, dengan bergulirnya persidangan di PTUN Tanjungpinang, pihak penggugat memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan baik-baik.

“Putusan dari Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang nanti, diharapkan dapat menguatkan klien kami dan memberikan mereka rasa keadilan,” bebernya.

Radius menambahkan, untuk total nilai investasi di lahan tersebut, bahwa PT SKS telah menghabiskan anggaran mencapai Rp 6 miliar. Hal itu meliputi pembangunan gedung sarang walet, perkebunan dan lainnya.

“Total investasi sebesar Rp 6 Miliar itu hanya dari PT SKS belum PT BUM dan pihak perseorangan dalam perkara ini. Intinya, dalam kasus ini, kami pihak penggugat hanya ingin menggugat keputusan BP Batam,” terangnya.

Untuk agenda berikutnya, masih dalam tahap pembuktian dari kedua belah pihak dengan saksi tergugat dan saksi intervensi. Radius meminta, saksi yang dihadirkan oleh BP Batam merupakan saksi berkompeten dan bisa menjelaskan sesuai apa yang diketahu

“Ketika permasalahan ini tak juga mendapatkan hasil yang kiranya seperti diinginkan penggugat di PTUN Tanjungpinang, maka kami telah menyusun rencana untuk melaporkan kasus ini ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia supaya tidak ada lagi alokasi lahan secara sepihak di Kota Batam ke depannya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending