Headline
Sidang Sengketa Pilkada 2020 Digelar di MK, KPU Kepri: Kami Siap Hadapi Perkara

Batam, Kabarbatam.com – Sidang pertama sengketa Pilkada Kepri 2020 pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani) di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung, Kamis (28/1/2021).
Dalam persidangan, paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani akan diwakili oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari 8 orang diantaranya; Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH. MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH.
Kemudian, dari pihak KPU Kepri dihadiri oleh anggota KPU Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung dan Arison yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan dari pengacara yang sudah ditunjuk.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kepri mengatakan, KPU Kepri telah menunjuk pihak prngacara yang akan mendampingi KPU Kepri dalam hal ini Nurhadisigit Law Office.
“Kita didampingi pengacara yang sudah dipilih untuk persidangan di MK. Ada Pak Widiyono dan Pak Arison dari KPU,” ujarnya.
Sementara Arison saat dihubungi mengatakan, dirinya mengikuti persidangan di MK secara daring. Sementara yang berada di ruang sidang MK adalah Widiyono Agung.
“Saya mengikuti secara daring di ruang yang difasilitasi KPU RI,” kata Arison.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK 28 Januari mendatang.
Ia mengakui, pihaknya sudah jauh-jauh hari bersiap menghadapi perkara tersebut. Mulai dari kesiapan materi dan alat bukti, menunjuk pengacara, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara.
“Kita sudah siap menghadapi persidangan itu, apalagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi,” ujarnya.
Selain itu, untuk persiapan lainnya KPU Kepri juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menyiapkan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti.
“Kami sudah empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti pendukung,” ditegaskan Agung.
Sebagaimana diketahui, permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim paslon Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Petikan akta registrasi MK pada Senin 18/1/2021, pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021). (*)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas