Connect with us

Headline

Sidang Sengketa Pilkada 2020 Digelar di MK, KPU Kepri: Kami Siap Hadapi Perkara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Gedung Mk 1385 Ratio 16x9
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Batam, Kabarbatam.com – Sidang pertama sengketa Pilkada Kepri 2020 pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani) di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung, Kamis (28/1/2021).
Dalam persidangan, paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani akan diwakili oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari 8 orang diantaranya; Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH. MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH.
Kemudian, dari pihak KPU Kepri dihadiri oleh anggota KPU Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung dan Arison yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan dari pengacara yang sudah ditunjuk.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kepri mengatakan, KPU Kepri telah menunjuk pihak prngacara yang akan mendampingi KPU Kepri dalam hal ini Nurhadisigit Law Office.
“Kita didampingi pengacara yang sudah dipilih untuk persidangan di MK. Ada Pak Widiyono dan Pak Arison dari KPU,” ujarnya.
Sementara Arison saat dihubungi mengatakan, dirinya mengikuti persidangan di MK secara daring. Sementara yang berada di ruang sidang MK adalah Widiyono Agung.
“Saya mengikuti secara daring di ruang yang difasilitasi KPU RI,” kata Arison.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK 28 Januari mendatang.
Ia mengakui, pihaknya sudah jauh-jauh hari bersiap menghadapi perkara tersebut. Mulai dari kesiapan materi dan alat bukti, menunjuk pengacara, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara.
“Kita sudah siap menghadapi persidangan itu, apalagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi,” ujarnya.
Selain itu, untuk persiapan lainnya KPU Kepri juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menyiapkan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti.
“Kami sudah empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti pendukung,” ditegaskan Agung.
Sebagaimana diketahui, permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim paslon Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Petikan akta registrasi MK pada Senin 18/1/2021, pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021). (*)

Advertisement

Trending