Connect with us

Batam

Sikapi Penolakan UU Omnibus Law, MUI Kota Batam Sampaikan Beberapa Himbauan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32051624
Dewan Pimpinan MUI Kota Batam KH. Usman Ahmad.

Batam, Kabarbatam.com -Menyikapi kondisi Kota Batam, pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ominbus Law), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat.
Hal itu mengacu pada surat Taklimat Majelis Ulama Indonesia nomor : Kep-1730/DP-MUI/X/2020 terkait penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (Ominbus Law) serta keputusan rapat MUI Kota Batam bersama Ormas Islam se-Kota Batam pada hari, Minggu (11/10/2020).
Dewan Pimpinan MUI Kota Batam K.H. Usman Ahmad menghimbau, kepada seluruh elemen yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan penuh kesantunan, adab, etika dan memperhatikan norma-norma dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Termasuk tidak melakukan hal-hal anarkis yang dapat merugikan kita semua dan tetap menjaga Kondusifitas Kota Batam,” ungkap Usman Ahmad.
Selanjutnya, meminta kepada aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian didalam mengamankan dan mengawal elemen masyarakat yang akan menyampaikan hak pendapatnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan refresif serta tetap melindungi Hak Azazi Manusia (HAM) elemen yang menyampaikan pendapat.
Kemudian, mendorong seluruh elemen masyarakat yang tidak sependapat dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ominbus Law), untuk dapat menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengharapkan kepada segenap elemen masyarakat untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan dan bersama-sama mengawal dan menjaga Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending