Connect with us

Bintan

Simpan 1,3 Kg Sabu, Tiga Warga Teluk Sebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230712 Wa0259
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat ekspose penangkapan tiga warga terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bintan, Kabarbatam.com – Tiga pria warga Teluk Sebong, Kabupaten Bintan diringkus Satresnarkoba Polres Bintan setelah terbukti menyimpan narkotika jenis seberat 1,365 gram.

Pengungkapan itu terjadi pada hari Selasa (27/6/2023) di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan. Narkotika jenis sabu seberat 1,365 gram berhasil disita Polisi dari ketiga pelaku berinisial AA, JI dan MA.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang pria berinisial AA menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA di tepi Jalan Kawasan Wisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong,” ujar AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, Rabu (12/7/2023).

Saat diinterogasi polisi, tersangka berinisial AA mengaku bahwa ia memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 229,11 gram di dalam rumahnya.

Dari keterangan pelaku AA, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni berinisial JI dan MA.

“Hasil pengembangan, tim Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka berinisial JI dan MA di kediaman masing-masing. Dari tersangka JI, kita berhasil menyita barang bukti narkotika sabu seberat 594,71 gram dan tersangka MA seberat 541,51 gram,” jelasnya.

Tak hanya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, saat ini Satresnarkoba Polres Bintan juga memburu tersangka lainnya berinisial L (DPO) yang ikut terlibat dalam kasus.

“Total keseluruhan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 1,365 gram dan apabila diestimasikan I gram sabu dapat menyelamatkan 3 orang maka Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyelamatkan 4,095 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangkat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending