Bintan
Simpan 1,3 Kg Sabu, Tiga Warga Teluk Sebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan
Bintan, Kabarbatam.com – Tiga pria warga Teluk Sebong, Kabupaten Bintan diringkus Satresnarkoba Polres Bintan setelah terbukti menyimpan narkotika jenis seberat 1,365 gram.
Pengungkapan itu terjadi pada hari Selasa (27/6/2023) di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan. Narkotika jenis sabu seberat 1,365 gram berhasil disita Polisi dari ketiga pelaku berinisial AA, JI dan MA.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang pria berinisial AA menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA di tepi Jalan Kawasan Wisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong,” ujar AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, Rabu (12/7/2023).
Saat diinterogasi polisi, tersangka berinisial AA mengaku bahwa ia memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 229,11 gram di dalam rumahnya.
Dari keterangan pelaku AA, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni berinisial JI dan MA.
“Hasil pengembangan, tim Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka berinisial JI dan MA di kediaman masing-masing. Dari tersangka JI, kita berhasil menyita barang bukti narkotika sabu seberat 594,71 gram dan tersangka MA seberat 541,51 gram,” jelasnya.
Tak hanya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, saat ini Satresnarkoba Polres Bintan juga memburu tersangka lainnya berinisial L (DPO) yang ikut terlibat dalam kasus.
“Total keseluruhan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 1,365 gram dan apabila diestimasikan I gram sabu dapat menyelamatkan 3 orang maka Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyelamatkan 4,095 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangkat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam20 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka