Batam
Simpan 2 Kg Sabu, Dua Orang Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial GIP (28) dan RA (37) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,232 Kilogram.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada tanggal 28 Juni 2021, sekira pukul 21:13 WIB, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial GIP (28) di Kavling Senjulung Blok A, No 195, RT 003/RW 012, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Dari tangan pelaku GIP (28) kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 149 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat Konferensi Pers, Kamis (5/8/2021).
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka kedua berinisial RA RA (37) di wilayah Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang.
“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (37) di Tanjungpinang Timur dengan barang buktu dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,083 Kilogram,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.
Dijelaskan Lulik, modus operandi yang dilakukan, tersangka berinisial GIP membeli narkotika jenis sabu seberat 149 gram dari seseorang berinisial AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp 40 juta.
“Dari keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 2,232 kilogram tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang,” tutur Kompol Lulik Febyantara.
Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara didamping perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam Herlambang dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka.
“Dengan adanya pengungkapan ini kita bersama-sama kita berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang,” jelasnya
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline15 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline21 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan