Connect with us

Batam

Simpan 2 Kg Sabu, Dua Orang Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210805 Wa0077
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial GIP (28) dan RA (37) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,232 Kilogram.

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial GIP (28) dan RA (37) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,232 Kilogram.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada tanggal 28 Juni 2021, sekira pukul 21:13 WIB, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial GIP (28) di Kavling Senjulung Blok A, No 195, RT 003/RW 012, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Dari tangan pelaku GIP (28) kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 149 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat Konferensi Pers, Kamis (5/8/2021).

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka kedua berinisial RA RA (37) di wilayah Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (37) di Tanjungpinang Timur dengan barang buktu dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,083 Kilogram,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.

Dijelaskan Lulik, modus operandi yang dilakukan, tersangka berinisial GIP membeli narkotika jenis sabu seberat 149 gram dari seseorang berinisial AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp 40 juta.

“Dari keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 2,232 kilogram tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang,” tutur Kompol Lulik Febyantara.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara didamping perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam Herlambang dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka.

“Dengan adanya pengungkapan ini kita bersama-sama kita berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang,” jelasnya

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending