Batam
Simpan 2 Kg Sabu, Dua Orang Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial GIP (28) dan RA (37) yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,232 Kilogram.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada tanggal 28 Juni 2021, sekira pukul 21:13 WIB, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial GIP (28) di Kavling Senjulung Blok A, No 195, RT 003/RW 012, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Dari tangan pelaku GIP (28) kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 149 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat Konferensi Pers, Kamis (5/8/2021).
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka kedua berinisial RA RA (37) di wilayah Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang.
“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (37) di Tanjungpinang Timur dengan barang buktu dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,083 Kilogram,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.
Dijelaskan Lulik, modus operandi yang dilakukan, tersangka berinisial GIP membeli narkotika jenis sabu seberat 149 gram dari seseorang berinisial AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui tersangka RA dengan harga Rp 40 juta.
“Dari keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 2,232 kilogram tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang,” tutur Kompol Lulik Febyantara.
Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara didamping perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batam Herlambang dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka.
“Dengan adanya pengungkapan ini kita bersama-sama kita berhasil menyelamatkan 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang,” jelasnya
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)



- Batam7 hari ago
Hadir di Batam, Kedai Kopi Tom Kijang Nikmatnya Kopi Legendaris Kijang
- Batam4 hari ago
SMAN 3 Batam dan SMAN 1 Tanjungpinang Wakili Kepri di AHM Best Student 2022
- Kepri5 hari ago
Gubernur Ansar Optimis Ekonomi Kepri Tumbuh Lebih Pesat di Triwulan III dan IV
- BP Batam6 hari ago
Rekrut 12 Ribu Pekerja, BP Batam Dukung Penuh Kegiatan Industri McDermott
- BP Batam2 hari ago
Geliatkan Lagi Investasi, BP Batam Promosikan KEK dan Kemajuan Batam di PPUN Expo 2022
- Batam3 hari ago
Operasi Gabungan BC Batam Temukan Dua Kendaraan Bermuatan Kasur Bekas Ilegal
- Batam3 hari ago
Peringati Porsenap, Warga Binaan Rutan Kelas IIA Batam Kenakan Kustom Unik Fashion Show
- Bintan3 hari ago
Pemkab Bintan FC Cetak 2 Gol Awali Turnamen Sepak Bola Wanita Cup I di Bintan Pesisir