Connect with us

Batam

Simpan Sabu dalam Dubur, Seorang Penumpang Ditangkap Petugas Bea Cukai di Hang Nadim

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Batam, Kabarbatam.com- Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, pada Kamis, tanggal 20 Februari 2020, pukul 08.30 Wib, berhasil menegah Sabu atau Methamphetamin sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang maskapai Lion Air.
Penumpang  bernama  Fajar Edi Saputra akan bertolak menuju Surabaya. Tersangka adalah WNI tinggal di Batuaji, Batam.
Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah) , bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.
“Atas dasar itu Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya,” ungkap Kepala BKLI KPU Bea Cukai Batam Sumarna kepada Kabarbatam.com.
Petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang a.n. Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim dan didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan.
“Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan Rontgen,” ungkap Sumarna.
Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tsb.
Tersangka kudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3(tiga) kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram.
“tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending