Batam
Simpan Sabu di Anus, Dua Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam.com – Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.
Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam itu, kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan dan disembunyikan dalam selangkangannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jum’at (30/7/2021).
Kemudian, petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan kembali ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa dua paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram, 1 buah tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 lembar KTP an. RMM 1 unit handphone Oppo A5s warna hitam.
“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa, Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline9 jam ago
Cen Sui Lan Gunakan BTT untuk Perbaikan Jalan Rusak di Sedanau
-
Batam3 hari ago
Tahniah, Batam Juara Umum STQH ke-XI Kepri 2025, Amsakar Terharu: Ini Buah dari Kerja Keras Seluruh Pihak
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam
-
Batam10 jam ago
Kapal Kayu KM Meneer Bermuatan 20 Ton Solar ilegal Dikabarkan Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan
-
Batam1 hari ago
Direktur Qur’an Centre Kepri Lepas Sri Rahayu ke Pentas MTQ Internasional di Wellington Amerika Serikat
-
Batam1 hari ago
Industri Butuh Listrik Andal, PLN Batam Jawab dengan Layanan Khusus Platinum
-
Batam2 hari ago
Kasus Majikan Siksa ART di Batam, Aktivis Kemanusian Radius Minta Pelaku Dihukum Berat