Connect with us

Batam

Simpan Sabu-Sabu di Dalam Lampu Rumah, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210705 Wa0073
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 3 orang pelaku yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (5/6/2021).

Batam, Kabartam.com – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 3 orang pelaku yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (5/6/2021).

Ketiga orang tersebut berinisal E alias K, DS alias D dan DP alias D berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di dua lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (5/7/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 wib, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan Ditemukan Narkotika jenis Sabu sekira seberat 7,15 gram,” ungkap Harry Goldenhardt.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 wib, tim opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D.

“Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang,” ujar Harry Goldenhardt.

Hasil penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D.

Diwaktu yang berbeda, pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D yang ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DP alias D di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari tangan pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D.

“Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending