Batam
Sindikat Narkoba Pasrah, 47 Kg Sabu Penindakan Polda Kepri Musnah Direbus

Batam, Kabarbatam.com – Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg hasil pengungkapan dari empat orang pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional beberapa waktu lalu, di musnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri, bertempat di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Granat Kepri, Pengacara dan BPOM.
Narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas. Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 kg lebih itu larut yang disaksikan oleh ke empat pelaku.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
“Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.
“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantaranya adalah diparkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline15 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline22 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan