Connect with us

Batam

Sindikat Pemalsuan Surat Hasil Tes PCR Dibekuk Polsek KKP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5798912
Tersangka pemalsuan surat hasil tes PCR.

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan satu orang pelaku sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR yang beraksi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono mengatakan, pelaku berinisial SR (43) berhasil diringkus jajaran Polsek KKP setelah terbukti melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR kepada 4 orang calon penumpang tujuan Singapura.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib, pada saat korban inisial ESN berasal dari Malang hendak melakukan perjalanan untuk bekerja di Singapura. Selanjutnya, korban diajak untuk menginap di rumah pelaku SR (43),” ujarnya, Jum’at (15/1/2021).
Keesokan harinya, korban ENS bersama pelaku menuju pelabuhan Internasional Batam Center dan pelaku SR (43) setibanya dari mengurus surat-surat keberangkatan korban. Usai melakukan pengurusan, korban berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Ferry Sindo.
“Sesampainya di Singapura, petugas pelabuhan Singapura melakukan pengecekan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto atas nama korban yang didapati hasil Positif,” ungkap Budi Hartono.
Selanjutnya, korban dipulangkan ke Batam melalui Pelabuhan Interansional Batam Centre dan setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre tim Gugus Tugas Covid 19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto.
Ternyata pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto mengatakan bahwa korban tidak ada melakukan pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto.

Mengetahui hal itu terjadi, pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek KKP.
“Dari pengakuan pelaku SR (43) mendapatkan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto berawal dari bulan Desember 2020. Pelaku WN saat ini (DPO) selaku pembuat surat menawarkan jasa pembuatan Surat Kesehatan PCR SWAB palsu,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku SR (43) memberikan upah sebesar Rp 50.000 kepada WN (DPO) untuk membuat surat PCR SWAB palsu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada para calon imigran.
Budi Hartono menyampaikan, sejauh ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan Akan terus dikembangkan dengan berkoordinasi dengan JPU hingga tuntas P21.
“Kasus ini sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus kami kembangkan dengan berkordinasi dengan JPU untuk kami kawal kasusnya hingga tuntas P21.”
Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba melakukan hal yang serupa. Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut diharapkan lebih diperketat lagi dan teliti, sehingga hal serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending