Headline
SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai terkait Penanganan Kasus UU ITE
Kabarbatam.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan bahwa kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (***)
-
BP Batam2 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Bintan1 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam3 hari agoAksi Donor Darah KJK Warnai Rangkaian HPN 2026 di Batam
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam1 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan



