Connect with us

Tanjungpinang

Soal Tepi Laut, Serahkan Aset dan Pengelolaannya kepada Pemko Tanjungpinang

Published

on

Img 20250913 wa0093
Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com —Rencana lelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang oleh Pemerintah Provinsi Kepri, kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari tokoh masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad.

Menurut Hajarullah, masyarakat adalah pemangku kepentingan atau stakeholder pemerintah.

“Rencana itu hendaknya ditinjau kembali. Dilihat apa manfaat dan mudharatnya bagi kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Tanjungpinang. Kita tidak ingin berasumsi. Tapi, yang telah pasti adalah bahwa wilayah pesisir adalah ruang publik. Tentunya privatisasi tidak dapat dilakukan terhadap ruang-ruang publik,” kata Hajarullah, Sabtu (13/9).

Rencana Pemerintah Provinsi Kepri melelang pengelolaan kawasan Tepi Laut, menjadi bola liar. Isu tersebut menjadi pembicaraan hangat, karena sama sekali tidak ada sosialisasi.

Masyarakat Tanjungpinang tidak tahu sejauh mana pengelolaan kawasan yang rencananya akan diserahkan kepada pihak ketiga, dan seperti apa bentuk pengelolaan tersebut. Akan hilangnya hak akses publik ke kawasan Tepi Laut Tanjungpinang, menjadi kekhawatiran tersendiri.

Hajarullah mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan di media, dan media sosial. Ia juga mengaku terkejut, mendengar fakta bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri juga tidak mengetahui dan diajak bicara mengenai rencana lelang pengelolaan Taman Gurindam 12.

“Kami juga melihat ada etika kenegaraan, atau pemerintahan yang diterabas begitu saja. Yang punya wilayah dan masyarakat adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kenapa sekadar koordinasi saja tidak bisa dilakukan, sehingga pemerintah dan masyarakat Tanjungpinang tidak perlu kaget menyikapi rencana tersebut,” tuturnya.

Lebih jauh, Hajarullah justru berpendapat aset milik Pemerintah Provinsi Kepri itu sebaiknya diserahkan saja kepada Pemko Tanjungpinang. Untuk selanjutnya dikelola oleh pemerintah kota. Pemerintah provinsi, ucapnya, memiliki kedudukan sebagai daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebagai daerah otonom, ucapnya, pemerintah provinsi mengatur urusan yang bersifat lintas kabupaten kota di wilayahnya. Serta melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah kota tidak dapat melaksanakan urusan pengelolaan kawasan tersebut, hingga perlu langsung diurus oleh pemerintah provinsi? Jika pengelolaannya akan diserahkan kepada swasta, kenapa tidak dari awal saja reklamasinya sekalian dibiayai oleh pihak swasta,” kritik Hajarullah. (*)

Advertisement

Trending