Connect with us

Headline

SP2HP ke-1 Dugaan Penipuan Konsumen PT Bintang Rezky Tirta Resmi Terbit, 5 Orang Termasuk Direktur Diperiksa Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250621 wa0051
Filemon Halawa akrab disapa Leo Halawa.

Batam, Kabarbatam.com – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-1) kasus dugaan penipuan yang menimpa salah satu konsumen perusahaan ready mix PT Bintang Rezky Tirta resmi diterbitkan Polresta Barelang.

Diketahui, SP2HP Ke-1 dengan nomor: B/853/VI/RES.5.1/2025/Reskrim resmi diterima oleh Karyaman Nazara melalui kuasa hukumnya Filemon Halawa SH., MH., pada tanggal 11 Juni 2025 kemarin.

Dalam SP2HP itu, Satreskrim Polresta telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi mulai dari Direktur PT Bintang Rezky Tirta, Marketing Direktur serta sejumlah pihak lainnya dalam perkara ini.

“Ya benar, penyidik Polresta Barelang secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-1) kasus dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami Karyaman Nazara,” ungkap Filemon Halawa akrab disapa Leo Halawa, Jum’at (20/6/2025).

Leo mengharapkan, Polresta Barelang dapat mengatensi perkara ini dan segera melakukan olah TKP ke lokasi terjadinya dugaan penipuan terhadap konsumen perusahaan ready mix PT Bintang Rezky Tirta.

“Setelah terbit SP2HP Ke-1, sudah jelas perkara ini naik ke penyidikan. Kita berharap pihak kepolisian juga melakukan olah TKP dan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kabarbatam.com telah berupaya mengkonfirmasi pihak PT Bintang Rezky Tirta melalui Kuasa Hukumnya M. Sayuti, namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal kasus ini.

“Kalau itu silahkan tanyakan kepada pelapor dan kuasa hukumnya, mas,” tutur M. Sayuti saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (20/6/2025) malam.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan Ready mix PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya Karyaman Nazara. Laporan dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang tersebut lantaran Karyaman Nazara merasa ditipu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hanya saja pihaknya akan memproses dan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” kata AKP Debby, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH., MH , membenarkan laporan tersebut. “Benar bang,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa tersebut.

Dijelaskan Leo Halawa, kliennya membeli cor beton ready mix dari PT Bintang Rezky Tirta pada tanggal 9 April 2025 dengan kualitas beton K-300 PM (kekuatan hampir setara jalan raya). Diperuntukkan untuk pengecoran lantai dua rumah kliennya di Perumahan Taman Cipta Asri Blok E No. 76 Tembesi, Sagulung, Kota Batam.

“Klien kami diyakinkan bahwa kualitas beton K-300 PM. Namun kenyataannya tidak sesuai,” tambah Leo.

Lanjutnya, setelah sekitar sebulan pengecoran tiang-tiang scaffolding bangunan belum bisa dibuka. Lantaran tukang di sana masih ragu akan kekuatan. Karena saat dicoba menancapkan paku biasa di atas permukaan masih tembus, bahkan kuku sekalipun terkopek.

“Yang namanya kualitas beton K-300 PM jangankan paku biasa, paku beton saja tidak bisa tembus. Nah kecurigaan klien menjadi-jadi,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan Leo Halawa, kliennya mencoba menghubungi dan mencari solusi dari perusahaan tersebut namun tidak ada solusi. Kemudian, klien Leo Halawa melakukan pengambilan sampel pada tiga titik cor beton lantai dua dan diuji di PT. Citra Lautan Teduh hasilnya tertinggi berkekuatan sampel C1 175,52 PM, C2 hanya 143,17 dan sampel C3 hanya 104,96 PM.

“Artinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Ini kan bisa mengancam nyawa manusia jika kekuatan beton itu tidak sesuai. Klien minta pertanggungjawaban untuk itu,” ujarnya.

Klien Leo Halawa mencoba mencari solusi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan PT Bintang Rezky Tirta tersebut seolah tidak menanggapi. “Karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal ini ke Polisi (Polresta Barelang, red),” kata dia.

Leo Halawa meminta pihak Kepolisian Polresta Barelang segera memproses kasus tersebut. Karena selain mengancam nyawa penghuni rumah ke depannya juga kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp 900 jutaan.

“Kami percaya polisi profesional menangani perkara ini. Ini persoalan beton bukan main-main. Jika tidak sesuai terancam ambruk dan bisa saja mengancam nyawa penghuni rumah,” pungkas Leo Halawa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah mengkonfirmasi kepada PT Bintang Rezky Tirta namun belum ada jawaban. (Atok)

Advertisement

Trending