Batam
SP2HP Ke-1 Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pengancaman Mangihut Rajagukguk Resmi Diterbitkan Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-1) kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha Batam.
Seperti diketahui, selain dugaan penipuan dan penggelapan, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman itu diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Batam fraksi PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk saat bisnis jual beli pasir seatrium, di Kawasan PT SMOE, Kecamtan Nongsa, tanggal 23 April 2025 lalu.
Berdasarkan SP2HP Ke-1 yang diterbitkan Polresta Barelang, disebutkan bahwa, laporan/pengaduan yang di laporkan pada tanggal 27 April 2025 di Polresta Barelang, saat ini telah ditangani oleh Unit III Sat Reskrim Polresta Barelang.
“SP2HP Ke-1, nomor : B/657/IV/Res1.2.4./2025/Reskrim telah kita terima hari ini. Tentu, hal ini menunjukan bahwa penyidik Polresta Barelang bekerja profesional terhadap kasus yang kita tangani saat ini,” ungkap Natalis N Zega, Kamis (1/5/2025).
Zega menjelaskan, tertuang dalam SP2HP Ke-1, saat ini penyidik Polresta Barelang telah memulai meminta keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti perihal kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
“Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Seluruh barang bukti terhadap dua laporan itu telah kita serahkan seluruhnya ke Polresta Barelang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk soal jual beli pasir seatrium terhadap salah satu pengusaha Batam memasuki babak baru.
Terbaru, Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner Batam secara resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari Polresta Barelang perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : SP.Lidik/237/IV/Res.1.11./2025/Reskrim sudah diterima oleh kantor hukum Gari Ono Niha kemarin, Selasa (29/4/2025).
“Setelah terbit surat ini, perkara tersbut dapat dipastikan positif dan naik ke arah ke penyidikan. Kita berharap, kepada pihak Kepolisian bekerja profesional. Bila hal ini kuat terindikasi dan layak untuk dijadikan tersangka, maka harus ditindak sesuai dengan perbuatannya,” ujar Natalis N Zega, Rabu (30/4/2025).
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam untuk meminta klarifikasi perihal kasus tersebut.
“Kita juga telah menyerahkan bukti-bukti dugaan penipuan dan penggelapan itu ke DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam,” jelasnya.
Lebih menggemparkan lagi, kasus ini diduga kuat terindikasi melibatkan oknum-oknum yang disebut-sebut oleh anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk terkait permasalahan permintaan uang.
“Kami juga telah penuhi pemeriksaan Paminal Polda Kepri kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kami memberikan keterangan sesuai fakta melampirkan bukti-bukti lengkap agar kasus ini menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian,” jelasnya.
Secara lisan, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga telah menyampaikan pengaduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
“Karena kasus ini telah menyangkut nama baik Partai, maka paling lambat besok kita sudah surati Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Pastinya, kasus ini akan kita kawal hingga tuntas supaya tidak ada lagi oknum-oknum berikutnya yang mencoba merongrong atau mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.
“Laporan sudah kami terima, kami masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait. Semoga cepat kelar dan mohon dukungannya,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (Atok)









-
Batam22 jam ago
Kapal Pemancing Karam di Perairan Berakit, 7 Orang Selamat dan 2 Lainnya Belum Ditemukan
-
Batam3 hari ago
Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
-
Headline2 hari ago
Nenny Dwiyana Nyanyang Nakhodai BKOW Provinsi Kepri: Ini Pesannya untuk Seluruh Perempuan Kepulauan Riau
-
Headline2 hari ago
Ikuti Kejuaraan Anakonda Boxing, MMA Tanjungpinang Raih 3 Medali Emas
-
Batam2 hari ago
Ada Gangguan Sistem Kelistrikan IPA 5 Duriangkang, Suplai Air di Kabil hingga KDA Mengecil
-
Batam1 hari ago
Wagub Kepri Hadiri Pelantikan DPD GEMPAR, Ajak Pemuda Ambil Peran dalam Visi Indonesia Emas 2045
-
Batam3 hari ago
Deputi Bidang Pelayanan Umum Tinjau Klinik Baloi, Harapkan Mutu Pelayanan dan Fasilitas Meningkat
-
Headline1 hari ago
Wagub Kepri Hadiri Mubes I Organisasi Minang se-Kepri: Perkuat Silaturahmi, Jaga Toleransi