Connect with us

Batam

Standar Keselamatan PT ASL Shipyard Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Batam Bakal Panggil RDP

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2021 03 18 At 22.28.07

Batam, Kabarbatam.com – Komisi IV DPRD Kota Batam dalam waktu dekat bakal memanggil PT ASL Shipyard terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan Petrick Natanael Sitompul meninggal dunia.

Insiden maut yang menimpa salah pekerja PT ASL, Petrick Natanael Sitompul adalah salah satu deretan peristiwa kecelakaan dengan faktor kelalian yang kerap kali terjadi di perusahaan galangan kapal Kota Batam.

Petrick Natanael Sitompul meninggal dunia setelah jatuh dari sebuah kapal dengan ketinggian 25 meter, di tempat ia bekerja yakni di galangan kapal PT ASL Shipyard, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Tentu, dalam peristiwa naas ini, standarisasi keselamatan dalam pekerjaan di galangan kapal PT ASL Shipyard dipertanyakan.

Dalam kesempatan ini, Komisi IV DPRD Kota Batam dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan PT ASL untuk membuktikan sejauh mana sertifikasi safety di PT ASL Shipyard.

“Kita akan panggil pihak perusahaan PT ASL dalam waktu dekat dalam RDP Komisi IV DPRD Kota Batam. Mereka harus bisa membuktikan sejauh mana sertifikasi safety didalam PT ASL Shipyard,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, Kamis (18/3/2021).

Diungkapkan Mustofa, bahwa sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Batam telah melakukan inpeksi mendadak ke PT ASL. Dari inpeksi mendadak itu, ada beberapa penjelasan dari pihak perusahaan yang perlu diperkuat kembali kebenarannya.

“Ada beberapa penjelasan pihak perusahaan yang menurut kami perlu diperkuat, contoh korban ini bukan terjatuh, tetapi terdorong oleh kabel crane yang beratnya satu ton,” ujarnya.

Dijelaskannya, menurut keterangan pihak perusahaan, korban Petrick Natanael Sitompul merupakan pekerja Subcon PT Alang Jaya yang dipekerjakan di PT ASL Shipyard Tanjung Uncang. Pada saat itu 4 orang operator crane turun dari atas kapal ke bawah untuk melakukan pengecekan tempat barang yang akan diturunkan dari atas kapal.

“Setelah itu dua orang operator crane naik bersama korban dan sesampainya diatas kapal, korban melepas tali itu sehingga dia terlempar,” bebernya.

Saat sidak, pihaknya pun mempertanyakan kepada salah satu safety PT ASL, kenapa korban tidak menggunakan body harnes ?

“Safetynya pun menjawab, body harnes itu tidak dibutuhkan, karena pada waktu itu ia bukan pada posisi yang membahayakan,” tutur mustofa menyampaikan keterangan safety tersebut.

Lanjut, Muhammad Mustofa menyampaikan, PT ASL ternyata selama ini memiliki subcon sebanyak 30 hingga 40 subcon.

“Dari 30 hingga 40 subcon ini, bagaimana peralihan job safety dari PT ASL ke subcon-subcon tersebut itu seperti apa. Ini perlu dibuktikan dalam RDP nanti,” jelasnya

Selain itu, dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD Kota Batam berpesan kepada PT ASL agar segala hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diberikan dan dipenuhi kepada korban atau selaku ahli warisnya.

“Kalau saya lihat ini memang faktor murni kelalaian. Kepada pihak perusahaan jangan sekali-sekali menyalahkan pekerja, karena pada intinya kalau dia bekerja tidak sesuai dengan SOP yang ada, tentunya pihak perusahaan melarang bekerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, kepada perusahaan apakah betul sudah melakukan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan kerja, kalau mereka sudah melakukan secara rinci dan akurat sesuai peraturan yang ada seharusnya kasus seperti ini, pastinya tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending