Connect with us

Batam

Suherman Angkat Bicara Soal Kompensasi Perusahaan Shipyard untuk Nelayan Teluk Lengung, Ini Penjelasannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241119 Wa0029
Acara penyerahan kompensasi perusahaan kepada nelayan melalui RW setempat disaksikan ormas Elang Laut

Batam, Kabarbatam.com – Pendiri sekaligus Panglima Utama LSM Lang Laut Kepulauan Riau (Kepri), Suherman, angkat bicara soal masalah pendistribusian dana kompensasi atau ganti rugi dampak aktivitas penimbunan laut salah satu perusahaan galangan kapal di Kecamatan Nongsa untuk nelayan Teluk Lengung.

Menurut Suherman, kehadiran Organisasi Masyarakat (Ormas) Lang Laut dalam permasalahan ini hanya sebatas membantu memediasi nelayan Teluk Lengung untuk mendapatkan haknya.

“Kami Ormas Lang Laut setiap membantu masyarakat tidak pernah sepeserpun meminta imbalan. Bahkan, hal itu di haramkan dan sangat dilarang dalam organisasi Lang Laut,” tegas Panglima Lang Laut Suherman, kepada wartawan Kabarbatam.com melalui sambungan telepon, Senin (18/11/2024) malam.

Suherman menjelaskan, proses penyerahan uang kompensasi kepada warga nelayan Teluk Lengung dan perusahaan disaksikan langsung RT, RW setempat, Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa, anggota Korem 033/WP dan Koramil Nongsa.

“Kami bersama-sama membantu masyarakat untuk mendamaikan dan mencari solusi dari permasalahan ini, hingga permintaan nelayan disepakati pihak perusahaan,” jelasnya.

Suherman menyampaikan, soal 14 orang nelayan yang belum menerima kompensasi itu disebabkan karena kesepakatan yang mereka buat sendiri.

Img 20241119 Wa0023

Suherman

“Sebelum demo, 14 nelayan itu telah membuat kesepakatan bahwa siapa yang tidak ikut serta dalam demo tersebut, tidak menerima uang kompensasi itu. Dan perjanjian ini telah mereka sepakati,” ujarnya.

Soal pendistribusian dana kompensasi tersebut, Suherman menuturkan, bahwa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari pihak perusahaan telah diterima langsung oleh pihak RW setempat.

“Itu yang menerima uang tunai pak RW nya dan kami Lang Laut hanya sebatas saksi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan warga RT 02 Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam mendadak menyambangi Polsek Nongsa, Senin (18/11/2024) siang.

Usut punya usut, kedatangan para nelayan ini ke Polsek Nongsa diketahui untuk melaporkan soal dugaan penggelapan dana kompensasi atau uang ganti rugi dampak aktivitas penimbunan laut salah satu perusahaan galang kapal di Kecamatan Nongsa.

Saat ditemui wartawan, salah satu nelayan Samsul Madjid mengatakan, bahwa uang ganti rugi atau kompensasi yang diberikan oleh perusahaan melalui salah satu ormas tidak sepenuhnya diterima oleh nelayan warga Teluk Lengung.

“Kedatangan kami ke Polsek Nongsa ini, untuk membuat laporan pengaduan soal masalah ganti rugi. Sebanyak 14 nelayan warga Teluk Lengung tidak menerima uang kompensasi,” ujar Samsul Madjid.

Samsul Madjid menjelaskan, uang ganti rugi atau kompensasi untuk nelayan Teluk Lengung itu terealisasi senilai Rp 200 juta yang terbagi untuk nelayan asli menerima kompensasi sebesar Rp 1,2 juta dan nelayan sampingan terima Rp 500 ribu.

“14 orang nelayan belum menerima uang ganti rugi ini karena kami tidak ikut serta dalam aksi demo malam itu. Kami menganggap demo itu hanya sepihak dan tidak melibatkan aparat setempat. Kami khawatir, jika terjadi apa-apa siapa yang bakal bertanggung jawab nanti,” ungkapnya.

Menurut Samsul Madjid, seharusnya soal masalah ganti rugi atau kompensasi nelayan tidak ada sangkut paut dengan ormas tersebut. Dalam kwitansi kompensasi sebesar Rp 200 juta itu sudah jelas tercantum bahwa diperuntukkan bagi nelayan RT 01 dan RT 02 Teluk Lengung.

“Saya mewakili 14 orang nelayan berharap, Polsek Nongsa dapat menyelesaikan masalah ini sehingga hak-hak nelayan benar-benar dapat terpenuhi,” jelasnya.

Soal permasalahan ini, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengaku telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari perwakilan nelayan Teluk Lengung.

“Ya benar laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie.

Selain itu, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie juga meminta kepada para nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi, untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan aksi anarkis yang berakibat mengganggu keamanan dan ketertiban Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa.

“Kami menghimbau kapada masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan aksi anarkis. Permasalahan ini tetap akan kami proses dan akan kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending