Connect with us

Batam

Sukses Tuntaskan Perkara Pemanfaatan Hutan Lindung, Kejari Batam Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231213 Wa0240
Sukses selesaikan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (13/12/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Sukses selesaikan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (13/12/2023).

Pemberian penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut sejalan dengan acara audiensi di Aula Kejaksaan Negeri Batam lantai 3.

“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam. Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, usai acara.

Kasus tersebut, kata Ariodilah, merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat.

“Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, kecamatan Nongsa, Kota Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan, terdapat penjualan kavling secara ilegal. Dan Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh tim Kejari Batam,” jelasnya.

Img 20231213 Wa0241

Ariodilah mengungkapkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum dan Kejaksaan khususnya.

“Kami harap ini sebagai penyemangat. Kedepan, bila ada kasus lahan di kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Diwaktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN.

Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.

“Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” tegas I Ketut Kasna Dedi.

Kasna Dedi mengatakan, dengan adanya penghargaan ini, selain ucapan terimakasih, penghargaan ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, kedepan bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (R/Atok)

Advertisement

Trending