Batam
Sukses Tuntaskan Perkara Pemanfaatan Hutan Lindung, Kejari Batam Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
![Img 20231213 Wa0240](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231213-WA0240.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Sukses selesaikan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (13/12/2023).
Pemberian penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut sejalan dengan acara audiensi di Aula Kejaksaan Negeri Batam lantai 3.
“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam. Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, usai acara.
Kasus tersebut, kata Ariodilah, merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, kecamatan Nongsa, Kota Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan, terdapat penjualan kavling secara ilegal. Dan Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh tim Kejari Batam,” jelasnya.
Ariodilah mengungkapkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum dan Kejaksaan khususnya.
“Kami harap ini sebagai penyemangat. Kedepan, bila ada kasus lahan di kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.
“Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” tegas I Ketut Kasna Dedi.
Kasna Dedi mengatakan, dengan adanya penghargaan ini, selain ucapan terimakasih, penghargaan ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, kedepan bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (R/Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam1 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Anambas10 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline11 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam18 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam4 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini