Connect with us

Batam

Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, KLHK Tangkap Direktur PT PMB di Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210506 wa0080
Penyidik Gakkum KLHK bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri menangkap RM alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Penyidik Gakkum KLHK bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri menangkap RM alias YG (44) Direktur PT. PMB di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

RM alias YG (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang disulap menjadi kavling perumahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Saat ini RM alias YG ditahan di cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel komisaris PT. PMB. Terpidana Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan inisal RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.

“KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (6/5/2021).

Dijelaskan Rasio Sani, kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus. Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB.

“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Sdr. Zazli hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Milyar,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya sangat mengapresiasi para Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya.

Lanjut, Rasio Sani menambahkan, bahwa Kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan, termasuk menjadi perhatian Komisi IV DPR RI.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam perkara ini, RM alias YG sebagai tersangka perorangan dikenakan Pasal 98 Ayat 1 Jo, Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo, Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending