Bintan
Surat Tanah di Toapaya Tumpang Tinding dan Sudah Digadaikan, Oknum BPN Bintan Diduga Abai
![Img 20231130 Wa0042](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231130-WA0042.jpg)
Bintan, Kabarbatam.com – Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kp. Simpangan DS l Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kini berstatus bermasalah.
Tanah yang diketahui milik Siti Rohani tersebut ternyata sudah terbit sertifikat, padahal tanah tersebut sudah memiliki alashak atau dasar atas tanah yang kini ada di tangan Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda
Terbitnya sertifikat tanah tersebut memantik pertanyaan warga, termasuk Kepala Desa Toapaya Selatan. Suhenda menyayangkan sikap BPN yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut, sementara surat dasar atas tanah atau alashak yang tersimpan asli dan juga telah diketahui pemilik tanah.
“Status kepemilikan tanah itu yakni, milik seorang warga bernama Siti Rohani, dimana tanah tersebut sudah terbit sertifikat, namun alashaknya tidak diserahkan ke BPN dan telah digadaikan oleh mantan suaminya ke bank.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Siti Rohani, pemilik tanah, mengakui bahwa suratnya sudah bersertifikat pada saat suaminya, yang disapa Mas Pur menjumpainya untuk menyampaikan bahwa ia meminjam uang sebayak kurang lebih Rp20 juta ke bank.
“Dia (Mas Pur) meminjam uang ke salah satu bank, dengan jaminan surat tanah tersebut,” ungkapnya a
Saat mediasi di kantor desa toapaya selatan, Siti mengatakan surat tanah yang mengurus adalah mantan suaminya. Sampai saat ini, Siti terpaksa yang harus membayar cicilan di bank dengan jaminan surat tanah yang sudah bersertifikat tersebut.
Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda mengatakan bahwa surat alashak yang dia pegang saat ini adalah benar surat dasar tanah Siti rohani. “Nanti kita cek ke BPN kalau benar tanah milik ibu Siti sudah bersertifikat, maka saya akan meminta pihak BPN untuk mencabut sertifikat tanah tersebut,”ujarnya.
Saat kabarbatam.com berusaha mengonfirmasi ke kantor BPN Bintan untuk mendapatkan informasi mengenai tanah tersebut, BPN minta waktu 7 hari kerja untuk mendalami dugaan terkait surat tanah milik Siti rohani tersebut. (hel)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Anambas13 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline14 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam20 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline1 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung