Connect with us

Bintan

Surat Tanah di Toapaya Tumpang Tinding dan Sudah Digadaikan, Oknum BPN Bintan Diduga Abai

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231130 Wa0042
Kantor BPN/ATR Kabupaten Bintan.

Bintan, Kabarbatam.com –  Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kp. Simpangan DS l Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kini berstatus bermasalah.

Tanah yang diketahui milik Siti Rohani tersebut ternyata sudah terbit sertifikat, padahal tanah tersebut sudah memiliki alashak atau dasar atas tanah yang kini ada di tangan Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda

Terbitnya sertifikat tanah tersebut memantik pertanyaan warga, termasuk Kepala Desa Toapaya Selatan. Suhenda menyayangkan sikap BPN yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut, sementara surat dasar atas tanah  atau alashak yang tersimpan asli dan juga telah diketahui pemilik tanah.

“Status kepemilikan tanah itu yakni, milik seorang warga bernama Siti Rohani, dimana tanah tersebut sudah terbit sertifikat, namun alashaknya tidak diserahkan ke BPN dan telah digadaikan oleh mantan suaminya ke bank.

Siti Rohani, pemilik tanah, mengakui bahwa suratnya sudah bersertifikat pada saat suaminya, yang disapa Mas Pur menjumpainya untuk menyampaikan bahwa ia meminjam uang sebayak kurang lebih Rp20 juta ke bank.

“Dia (Mas Pur) meminjam uang ke salah satu bank, dengan jaminan surat tanah tersebut,” ungkapnya a

Saat mediasi di kantor desa toapaya selatan, Siti mengatakan surat tanah yang mengurus adalah mantan suaminya. Sampai saat ini, Siti terpaksa yang harus membayar cicilan di bank dengan jaminan surat tanah yang sudah bersertifikat tersebut.

Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda mengatakan bahwa surat alashak yang dia pegang saat ini adalah benar surat dasar tanah Siti rohani.  “Nanti kita cek ke BPN kalau benar tanah milik ibu Siti sudah bersertifikat, maka saya akan meminta pihak BPN untuk mencabut sertifikat tanah tersebut,”ujarnya.

Saat kabarbatam.com berusaha mengonfirmasi ke kantor BPN Bintan untuk mendapatkan informasi mengenai tanah tersebut, BPN minta waktu 7 hari kerja untuk mendalami dugaan terkait surat tanah milik Siti rohani tersebut. (hel)

Advertisement

Trending